ADVERTISEMENT

Pasar Muamalah Depok Kembali Buka Setelah Zaim Saidi Divonis Bebas

Rabu, 13 Oktober 2021 12:33 WIB

Share
Lokasi ruko milik Zaim Saidi, Pasar Muamalah yang divonis bebas, para pedagang kembali membuka usahanya. (Foto/angga) 
Lokasi ruko milik Zaim Saidi, Pasar Muamalah yang divonis bebas, para pedagang kembali membuka usahanya. (Foto/angga) 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Setelah terdakwa Zaim Saidi, selaku bos Pasar Muamalah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Kota Depok, pedagang yang yang menyewa ruko milik Zaim di Jalan Raya Tanah Baru RT. 003/04, Beji Kota Depok, menyambut dengan rasa senang dan gembira.

Pasalnya dengan demikian Pasar Muamalah Depok kembali buka.

Salah satu pedagang Anto, 28, yang sebagai distributor madu di pasar Pasar Muamalah Depok mengungkapkan rasa senangnya dengan dibebasnya Zaim setelah terseret kasus  karena mempergunakan mata uang dinar (emas dan perak).

"Vonis bebas alhamdullilah. Semenjak Bapak Zaim sebagai pemilik ruko tersandung kasus, semua ruko dipasangi garis polisi sehingga kami tidak dapat berjualan," ujarnya kepada Poskota.co.id usai mendatangi ruko tempat penjualan madu di Jalan Raya Tanah Baru, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji Kota Depok, Rabu (13/10/2021).

Sosok Zaim Saidi di mata para para pedagang yang merupakan pemilik ruko dikenal sebagai sosok yang begitu mengayowi bagi semua orang.

"Bapak itu di kenal sangat dermawan dan sering menyantuni fakir miskin serta begitu mengayomi para pedagang, sehingga sangat membantu kami sebagai pedagang," katanya.

Anto melanjutkan, jika ada pedagang umum yang kesulitan, pasti akan dibantu sama Zaim dalam mencari rejeki.

Salah satunya dengan kemandirian ekonomi berupa fasilitasi lapak dagangan.

Hal ini sering dilakukan sebelum masa pandemi, biasanya dua pekan sekali dan paling telat sebulan sekali.

"Saat masa pandemi pasar Muamalah diadakan tiga bulan sekali. Namun sejak ada kasus yang menjerat bapak Zaim sudah dua tahun ini kegitan tersebut tidak berjalan," ungkapnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT