Komplotan Curanmor Spesialis Rumah Warga Ditangkap, Satu Pelaku Tersungkur Dibedil

Kamis 04 Feb 2021, 12:23 WIB
Tim Resmob Polres Serang usai menangkap 2 tersangka curanmor. (ist)

Tim Resmob Polres Serang usai menangkap 2 tersangka curanmor. (ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID – Dua pelaku pencurian spesialis motor berhasil diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang di dua lokasi berbeda.

Satu dari dua tersangka ini terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan dan tidak mengindahkan peringatan petugas. 

Kedua tersangka yaitu Sap alias Endin alias Reyhan (22), warga Singapadu, Kecamatan Curug, Kota Serang dan Juli alias Ijul, 31, warga Kelurahan Sukawana, Kecamatan Curug, Kota Serang.

Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka, 3 unit motor, 3 unit handphone, kunci T dan 2 mata kunci L,  2 buah linggis serta pisau.

Baca juga: Sehari Gasak 10 Motor. Otak Komplotan Curanmor Ditembak, 3 Dipincangi

"Kedua tersangka berhasil diamankan Tim Resmob setelah Tim Resmob menerima laporan kehilangan motor Scoopy di rumah Masad, 46, di Kampung Ciakar, Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang," Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada poskota.co.id, Kamis (04/92/2021).

Berbekal dari laporan itu, Tim Resmob yang dipimpin Ipda Priyanto langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan identitas pelaku.

Tersangka Sap alias Endin berhasil diamankan saat nongkrong di SPBU di Jalan Raya Serang-Petir pada Rabu (3/2) sore.

Baca juga: Napi Asimilasi Terlibat Curanmor Ditembak Mati Beŕsama Rekannya

"Dalam pemeriksaan, tersangka Sap mengakui beberapa kali melakukan pencurian di wilayah Kecamatan Cikeusal dan Petir. Dalam setiap aksinya, Sap dibantu dengan Ijul," terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP David Adhi Kusuma. 

Dari pengakuan tersangkap Sap ini, Tim Resmob langsung bergerak mencari tersangka Ijul dan berhasil mengamankan di rumahnya di Kelurahan Sukawana, Kecamatan Curug, sekitar pukul 23.00.

Dari pengakuan tersangka Ijul, motor Scoopy hasil curian milik Masad telah dijual kepada Sol warga Kecamatan Curug.

Baca juga: Serang Polisi Pakai Senpi Rakitan, 2 Bandit Curanmor Ditembak Mati

Tim Resmob selanjutnya membawa tersangka Ijul untuk menunjukan lokasi persembunyian penadah. Tersangka penadah tidak berhasil ditemukan hanya barang bukti motor scoopy yang berhasil diamankan dari rumah Sol. 

"Saat akan petugas akan kembali ke mako, tersangka Ijul mencoba melawan dan berusaha melarikan diri.  Tersangka terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur setelah tidak mengindahkan tembakan peringatan. Tersangka berhasil diamankan setelah bagian kaki kanannya terkena tembakan," tandasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim AKP David Adhi Kusuma menambahkan kedua tersangka diketahui merupakan pelaku spesialis motor yang terpakir baik di dalam maupun di halaman rumah warga.

Di tahun 2021 ini saja, kedua tersangka sudah melakukan aksi kejahatan sebanyak dua kali di wilayah Kecamatan Cikeusal dan Petir. 

Baca juga: Pelaku Curanmor Kerap Beraksi Menggunakan Jaket Ojol Ditembak Polres Jakarta Pusat

"Modusnya dengan merusak lubang kunci dengan menggunakan kunci T, dan linggis digunakan untuk merusak kunci pintu atau jendela rumah yang menjadi target pencurian," tambah Kasatreskrim seraya mengatakan keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (haryono/tri) 

Berita Terkait

News Update