Baca juga: Jadi Zona Oranye, Jubir Satgas Covid-19: Masyarakat Kabupaten Tangerang Tetap Harus Disiplin Protokol Kesehatan
Dirinya berharap dengan kembalinya berjalan aktivitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi juga akan berangsur pulih.
“Kemudian sosial ekonomi, sosial budaya bisa juga berangsur pulih," harapnya.
Untuk diketahui, Pemkab Lebak memberlakukan masa PSBB selama 15 hari yang berlaku sejak tanggal 3 hingga 17 Februari 2021.
Baca juga: PSBB Lagi, Pemkab Lebak Kembali Berlakukan Jam Malam
Pembatasan sosial dilakukan dengan membatasi seluruh kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumuman orang. (yusuf/tri)