LEBAK, POSKOTA.CO.ID – Kabupaten Lebak secara resmi telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid ke IV selama 15 hari kedepan yang dimulai pertanggal 3 hingga 17 Februari 2021.
Dalam masa PSBB tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melakukan pengetatan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) dengan membatasi berbagai aktivitas masyarakat di wilayah Kabupaten Lebak.
Penerapan prokes tersebut telah menjadi kewajiban yang harus diterapkan oleh Pemerintahan Kecamatan, dan Desa di Lebak.
Baca juga: Jika Kasus Terkonfirmasi Terus Naik, Dewan Akan Usulkan RSUD Banten Menjadi RS Rujukan Covid-19 Lagi
Bahkan, Pemkab tidak segan-segan untuk memberikan sanksi bagi para Camet dan Kepala Desa (Kades) yang tidak menerapakan prokes di wilayahnya.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya. Katanya, sanksi yang diberikan oleh para Camat dan Kades yang tidak melaksanakan penegakan disiplin prokes tersebut berupa pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) atau penundaan ADD.
"Dalam penanganan virus Covid-19 ini bagaimana kita menekan laju pertambahan yang terpapar virus Covid-19 adalah sinergitas kita bersama dan komitmen kita bersama," kata Bupati saat menggelar Rapat Sosialisasi terkait Pelaksanaan PSBB dan Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 yang dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat dan Kepala Desa Se-Kabupaten Lebak. Bertempat di Lebak Data Center, Rabu (03/02/2021) kemarin.
Menurutnya, sinegritas antara seluruh pihak dalam upaya menekan angka penyebaran covid-19 sangatlah penting dilakukan.
Untuk itu, dirinya meminta para Camat, Kades dan seluruh pihak lainnya untuk komitmen dalam menegakan penerapan protokol kesehatan di Lebak.
"Kalau Kabupaten Lebak bisa menekan itu (Penyebaran covid-19, -red) dan kembali pada zona hijau, otomatis semua aktivitas bisa berjalan normal dengan adaptasi kebiasaan baru," ucap Bupati.
Dirinya berharap dengan kembalinya berjalan aktivitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi juga akan berangsur pulih.
“Kemudian sosial ekonomi, sosial budaya bisa juga berangsur pulih," harapnya.
Untuk diketahui, Pemkab Lebak memberlakukan masa PSBB selama 15 hari yang berlaku sejak tanggal 3 hingga 17 Februari 2021.
Baca juga: PSBB Lagi, Pemkab Lebak Kembali Berlakukan Jam Malam
Pembatasan sosial dilakukan dengan membatasi seluruh kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumuman orang. (yusuf/tri)