Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya .(ist)

Nusantara

Awas! Gak Terapkan Protokol Kesehatan, ADD untuk Kecamatan Serta Desa akan Ditunda dan Dipotong Bupati Lebak

Kamis 04 Feb 2021, 11:11 WIB

LEBAK,  POSKOTA.CO.ID – Kabupaten Lebak secara resmi telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid ke IV selama 15 hari kedepan yang dimulai pertanggal 3 hingga 17 Februari 2021.

Dalam masa PSBB tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  melakukan pengetatan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes)  dengan membatasi berbagai aktivitas masyarakat di wilayah Kabupaten  Lebak.  

Penerapan prokes tersebut telah menjadi kewajiban yang harus diterapkan oleh Pemerintahan Kecamatan, dan Desa di Lebak. 

Baca juga: Jika Kasus Terkonfirmasi Terus Naik, Dewan Akan Usulkan RSUD Banten Menjadi RS Rujukan Covid-19 Lagi

Bahkan,  Pemkab  tidak segan-segan untuk memberikan sanksi bagi para Camet dan Kepala Desa (Kades) yang tidak menerapakan prokes di wilayahnya. 

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya.  Katanya,  sanksi yang diberikan oleh para Camat dan Kades yang tidak melaksanakan penegakan disiplin prokes tersebut berupa pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) atau penundaan ADD.

"Dalam penanganan virus Covid-19 ini bagaimana kita menekan laju pertambahan yang terpapar virus Covid-19 adalah sinergitas kita bersama dan komitmen kita bersama," kata Bupati saat menggelar Rapat Sosialisasi terkait Pelaksanaan PSBB dan Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 yang dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat dan Kepala Desa Se-Kabupaten Lebak. Bertempat di Lebak Data Center, Rabu (03/02/2021) kemarin. 

Baca juga: Disiplin Protokol Kesehatan Warga Masih Rendah, Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Metro Jaya Turun Tangan

Menurutnya,  sinegritas antara seluruh pihak dalam upaya menekan angka penyebaran covid-19  sangatlah penting dilakukan. 

Untuk itu,  dirinya meminta para Camat, Kades dan seluruh pihak lainnya untuk komitmen dalam menegakan penerapan protokol  kesehatan di Lebak. 

"Kalau Kabupaten Lebak bisa menekan itu (Penyebaran covid-19, -red)  dan kembali pada zona hijau, otomatis semua aktivitas bisa berjalan normal dengan adaptasi kebiasaan baru," ucap Bupati.

Baca juga: Jadi Zona Oranye, Jubir Satgas Covid-19: Masyarakat Kabupaten Tangerang Tetap Harus Disiplin Protokol Kesehatan

Dirinya  berharap dengan kembalinya berjalan aktivitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi juga akan berangsur pulih.

“Kemudian sosial ekonomi, sosial budaya bisa juga berangsur pulih," harapnya. 

Untuk diketahui,  Pemkab Lebak memberlakukan masa PSBB selama 15 hari yang berlaku sejak tanggal 3 hingga 17 Februari 2021.

Baca juga: PSBB Lagi, Pemkab Lebak Kembali Berlakukan Jam Malam

Pembatasan sosial dilakukan dengan membatasi seluruh kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumuman orang. (yusuf/tri)

Tags:
Awas! Gak Terapkan Protokol KesehatanADD untuk Kecamatan Serta Desaakan Ditunda dan Dipotong Bupati LebakSatgas Covid-19Ingat Pesan Ibupakai maskercuci tanganCuci Tangan Pakai SabunJaga JarakJaga Jarak Hindari Kerumunan

Reporter

Administrator

Editor