Baca juga: MUI Dorong BWI Gencar Sosialisasi Wakaf Uang
Anis pun memberikan beberapa catatan terkait dengan program GNWU ini.
Diantaranya, dalam menyelenggarakan GNWU, Pemerintah dan BWI harus kembali merujuk kepada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tanggal 11 Mei 2002, dimana terdapat lima ketentuan yang diatur dalam Fatwa tersebut. (rizal/win)