ADVERTISEMENT

PKS Menilai Peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang Terkesan Prematur, dan BWI Belum Mendapat Dukungan Penuh Pemerintah

Rabu, 3 Februari 2021 20:15 WIB

Share
PKS Menilai Peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang Terkesan Prematur, dan BWI Belum Mendapat Dukungan Penuh Pemerintah

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) yang diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (25/1/2021) di Istana Negara, telah menimbulkan reaksi beragam dari kalangan masyarakat. 

Sebagian masyarakat khawatir, pemanfaatan dana wakaf uang tersebut tidak dipergunakan sebagaimana mestinya oleh Pemerintah. Sehingga dampaknya tidak akan bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.

Sebab selama ini, wakaf identik dengan tanah untuk rumah ibadah, pemakaman dan lembaga pendidikan.

Baca juga: Menteri Agama Luncurkan Gerakan Wakaf Uang ASN di Kemenag

Ketua Bidang Ekonomi dan Keuangan DPP PKS, Anis Byarwati, menilai, kekhawatiran masyarakat tersebut tentu beralasan karena Pemerintah mengeluarkan GNWU pada saat penyebaran virus Covid-19 sedang tinggi dan kondisi perekonomian sedang berada pada titik terendahnya. 

"Wajar jika sebagian masyarakat menilai bahwa Pemerintah memerlukan sumber pendanaan untuk membiayai pembangunan. Walaupun Kementerian Keuangan dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) telah menyampaikan klarifikasi bahwa dana yang terkumpul dari GNWU tidak masuk kedalam kas negara,” ujar Anis.

“Tetapi, seluruh dana yang terkumpul dari GWNU, sepenuhnya masuk ke badan-badan yang mengurus dana wakaf atau para nazir," ujarnya di Jakarta, Rabu (3/2/2021). 

Baca juga: Wamenag Dukung Pemberlakuan Wakaf Uang bagi ASN Kemenag

Anggota Komisi XI DPR RI ini juga mengatakan bahwa GNWU yang diinisiasi oleh Pemerintah dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) memiliki niat dan semangat yang baik yaitu untuk mengembangkan potensi wakaf uang yang ada di tanah air. 

Tetapi peluncuran GNWU tersebut terkesan prematur, jika dilihat dari kesiapan BWI dalam mempersiapkan regulasi, kelembagaan, Sumber Daya Manusia (SDM), teknologi, bahkan literasi wakaf uang yang masih sangat minim di tengah masyarakat. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT