ADVERTISEMENT

Wamenag Dukung Pemberlakuan Wakaf Uang bagi ASN Kemenag

Jumat, 18 Desember 2020 09:52 WIB

Share
Wamenag Dukung Pemberlakuan Wakaf Uang bagi ASN Kemenag

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa’adi mendukung inisiasi gerakan wakaf uang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag).

Wamenag juga mengapresiasi para pihak yang menggulirkan ide gerakan sosial ini, yakni Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai Nazir dan Bank Syariah Mandiri sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU).

Hal itu Wamenag sampaikan saat memberikan sambutan pada Soft Launching Wakaf Uang yang digelar secara daring, Kamis (17/12/2020). Hadir dalam acara itu, antara lain Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kamarudin Amin, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Bapak Tarmizi Tohor, Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Muhamad Nuh, Group Head Digital Banking, Bank Syariah Mandiri Bapak Riko Wardana, Group Head Wholesale and institutional Banking Group Bank Syariah Mandiri Ibu Astridiana Sjamanti, dan ASN Kemenag dari berbagai daerah di Indonesia.

Baca juga: Cegah Sengketa, Kemenag Buat Pemetaan Tanah Wakaf

Zainut Tauhid menjelaskan gerakan wakaf uang ASN Kemenag ini dapat berperan dan bermanfaat dalam empat aspek. Pertama, gerakan ini sejalan dengan rencana strategi Kementerian Agama 2020-2025.

"Gerakan wakaf uang merupakan peran strategis Kemenag sebagai perwakilan pemerintah dalam pembangunan Sumber Daya Manusia Bidang Agama. Gerakan ini sekaligus menjadi aksi nyata dari rencana strategis Kemenag, khususnya dalam aspek wakaf," terang Wamenag pada soft launching wakaf uang yang digelar secara daring, Kamis (17/12/2020), di Jakarta.

Wamenag menjelaskan ada tiga garis besar renstra pada aspek wakaf, yaitu peningkatan jumlah partisipasi umat beragama dalam berwakaf, peningkatan pengelolaan aset wakaf, dan peningkatan wakaf produktif.

Kedua, lanjut Wamenag, gerakan ini juga menjadi solusi dari kesenjangan potensi dan fakta pengumpulan wakaf uang. Saat ini, wakaf uang memiliki potensi mencapai Rp180 triliun menurut kajian BWI. Namun, faktanya baru terkumpul Rp255miliar dan hingga saat ini baru ada 22 Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang di Indonesia. Padahal menurut hasil kajian World Giving Indeks 2019, Indonesia tergolong sebagai negara yang paling dermawan di dunia.

"Potensi wakaf di lingkungan ASN Kemenag merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari potensi wakaf secara nasional,” terangnya.

Alasan ketiga, gerakan ini sebagai sarana peningkatan literasi wakaf di Indonesia. Wakaf uang di Indonesia sejak 11 Mei 2002 telah ditetapkan fatwanya oleh MUI. Kementerian Agama juga telah memfasilitasi regulasi terkait wakaf uang sejak 2004 melalui Undang-undang wakaf, Peraturan Menteri Agama hingga Peraturan Dirjen Bimas Islam. Namun, menurut hasil riset indeks literasi wakaf 2020 di seluruh Indonesia, pengetahuan dan pemahaman wakaf masyarakat Indonesia tergolong rendah.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT