ADVERTISEMENT

Cegah Sengketa, Kemenag Buat Pemetaan Tanah Wakaf

Rabu, 11 November 2020 12:32 WIB

Share
Cegah Sengketa, Kemenag Buat Pemetaan Tanah Wakaf

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) tengah melakukan pemetaan potensi wakaf dan mitigasi sengketa yang kerap timbul di masyarakat. Hal itu dilakukan karena banyak aset wakaf terseret dalam sengketa.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama, Kamaruddin Amin saat membuka kegiatan Meeting Forum Pengamanan Aset Wakaf, Selasa (10/11/2020) di Tangerang, Banten.

Kamaruddin mengatakan, para pemangku perwakafan perlu menguasai seluk beluk pertanahan dan perwakafan, karena banyak masalah tanah wakaf yang berujung sengketa dimulai dari ketidakpahaman terhadap persoalan pertanahan.

“Tertib administrasi adalah kuncinya. Khususnya para kepala KUA, harus paham UU pertanahan dan regulasi perwakafan,” katanya saat membuka kegiatan Meeting Forum Pengamanan Aset Wakaf, di Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020).

Baca juga: Jokowi Akui Membuat Sertifikat Tanah Berbelit-belit Butuh Waktu Lama

Guru Besar UIN Alauddin Makassar itu mengingatkan, potensi wakaf yang sangat besar berbanding lurus dengan besarnya potensi sengketa. Hal ini juga disebabkan meningkatnya valuasi aset wakaf. Di sinilah berbagai celah administrasi menjadi pintu masuk bagi pihak-pihak yang ingin mengambil alih.

Ia juga mengingatkan para pejabat terkait agar melakukan pemetaan awal sebagai langkah pencegahan hilangnya aset wakaf.  “Jangan ada aset wakaf yang hilang. Kita cegah sejak dini melalui penguatan kompetensi para pemangku jabatan perwakafan,” pungkasnya.

Pengamanan aset wakaf menjadi prioritas pemerintah dalam menggenjot potensi wakaf. Bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI), Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag secara periodik melakukan pembekalan kepada para kepala KUA dan pejabat perwakafan melalui kegiatan meeting forum pengamanan aset wakaf. Kegiatan ini telah diselenggarakan di Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten. (johara/ys)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT