Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan. (ilham)

Kriminal

Berlangsung Sejak 2014, Transaksi Pasar Muamalah Depok Gunakan Dinar dan Dirham Tiru Tradisi Zaman Nabi

Rabu 03 Feb 2021, 16:25 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri masih terus mendalami kasus Pasar Muamalat Depok dengan tersangka Zaim Saidi, Rabu (3/2/2021). Zaim ditangkap terkait transaksi jual beli menggunakan mata uang dinar dan dirham.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, pedagang yang berjualan di pasar muamalah di Tanah Baru, Depok tersebut terdapat 10 sampai 15 pedagang.

Kegiatan jual beli pakai dinar dan dirham di pasar tersebut sudah berlangsung sejak 2014. "Barang yang dijual pedagang di lokasi berupa sembako, makanan, minuman, dan pakaian," kata Ramadhan di Gedung Humas Polri, Rabu (3/2/2021).

Baca juga: Bareskrim Polri Tangkap Pendiri Pasar Muamalah Depok, Akibat Transaksi Pakai Non Rupiah

Dalam aksinya Zaim Saidi menyediakan lapak pasar muamalah, pengelola, dan wakala induk tempat menukarkan mata uang rupiah ke dinar dan dirham. Kegiatan pasar digelar setiap dua pekan pada hari Minggu pukul 10.00 hingga 12.00 WIB.

"Jadi pasar muamalah dibentuk ZS mengikuti tradisi pasar di zaman nabi, seperti adanya pungutan sewa tempat dan transaksi, pembayaran jual beli menggunakan transaksi dirham dan dinar," ujarnya.

Zaim kemudian dijerat polisi dengan Pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp200 juta. (ilham/ys)

Tags:
Pasar Muamahal DepokDinarDirhamTransaksi Pasar Muamalah DepokDinar dan DirhamTiru Zaman NabiZaman NabiBerlangsung Sejak 2014

Reporter

Administrator

Editor