JAKARTA – Sebanyak 92 rekening milik mantan pengurus pusat Front Pembela Islam (FPI), pengurus daerah, dan beberapa individu yang diblokir dari 18 bank di Indonesia masih didalami oleh Bareskrim Polri.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dsn Densus 88 melakukan gelar perkara kasus 92 rekening ormas FPI tersebut.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, dalam gelar kasus tersebut kepolisian ingin mencari tahu segala kemungkinan transaksi dari 92 rekening tersebut.
Baca juga: Arsul Sani: Pemblokiran Rekening FPI Jangan Sekadar Menggunakan Payung Hukum UU
"Tentunya hasil analisis PPATK akan menjadi masukan Bareskrim untuk menindaklanjuti ada atau tidaknya tindak pidana dalam aliran dana organisasi FPI," kata Rusdi, Selasa (2/2/2021).
Rusdi menuturkan tidak bisa menyampaikan hasil gelar perkara yang digelar pihaknya bersama PPATK karena hal tersebut tehnis yang dilakukan penyidik.
"Jadi tidak bisa kami ekspose (hasil gelar perkara), tidak perlu diungkap di publik. Mohon maaf," tukas Rusdi.
Baca juga: Terkait 6 Laskar FPI Tewas Ditembak, Timsus Mabes Polri Pelajari Hasil Investigasi Komnas HAM
Sebelumnya, salah satu rekening yang diblokir PPATK adalah rekening atas nama mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman.
Munarman mengaku rekeningnya di blokir oleh pihak Bank BNI, pada 4 Januari 2021 atas permintaan PPATK. Dan surat pemberitahuan pemblokiran dari bank diterima, pada 5 Januari 2021 lalu.
Dikatakan, uang yang ada didalam rekeningnya tersebut untuk biaya Ibu-nya yang sedang sakit dari patungan saudara-saudaranya. Ibu-nya sakit sejak dua tahun lalu.
Baca juga: PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Kasus Laskar FPI dengan Dua Agenda Gugatan Sekaligus
"Itu rekening untuk biaya Ibu saya sebagai pensiunan dosen. Saat ini ibu saya terbaring sakit dan sudah tidak bisa berjalan," ucap Munarman, saat dihubungi, Senin (11/1/2021).
Menurutnya, tindakan rezim yang sengaja memblokir rekening penampungan biaya berobat ibunya, merupakan tindakan yang tidak berkemunisiaan, dan zalim.
"Ibu saya sudah 2 tahun lebih terbaring sakit ditempat tidur. Itu rekening biaya berobat dan keperluan lainnya sengaja diblokir rezim zalim dan tak berperikemanusiaan," tukasnya.
Baca juga: Awas! Kata Menteri Tjahjo, ASN Terlibat Ormas Terlarang Seperti FPI dan HTI akan Ditindak Tegas
Munarman meminta rekeningnya tersebut untuk dibuka kembali oleh pihak bank karena sangat membutuhkan untuk membeli obat dan keperluan lain untuk Ibunya. (ilham/win)