Pemerintah Harus Tindak Tegas Perusahaan yang Tidak Laksanakan Reklamasi Bekasi Galian Tambang

Senin 01 Feb 2021, 12:03 WIB
Lokasi Bekas galian tambang. (ist)

Lokasi Bekas galian tambang. (ist)

Karenanya, yang dibutuhkan sekarang adalah aspek law enforcement-nya. Apa artinya revisi UU Minerba tersebut kalau aspek penegakan hukumnya tetap tidak berubah. 

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, realisasi reklamasi pada 2020 mencapai 9.694 Hektar (Ha) atau meningkat dari realisasi tahun 2019 yang tercatat sebesar 7.626 Ha. Sementara target reklamasi untuk 2021 sebesar 7.025 Ha.

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mencatat pada 2020 ada sebanyak 3.092 lubang tambang yang tidak direklamasi di Indonesia, termasuk 814 di antaranya terdapat di Kalimantan Selatan.

Baca juga: PKS Desak Pemerintah Lebih Akurat Membuat Perencanaan Listrik 2021-2030 Agar Tak Kembali Surplus

"Kalau target kinerja reklamasi tambang seperti ini, sungguh tidak menarik, karena angkanya terlalu kecil dan tidak menantang dibandingkan dengan realisasi tahun sebelumnya," tegas Wakil Ketua FPKS DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan ini. 

Bayangkan saja, lanjutnya,  realisasi tahun 2019 dan 2020 masing-masing sebesar 7.626 Ha dan 9.694 Ha. “Sementara target reklamasi tambang tahun 2021 hanya sebesar 7.025 Ha. Ini kan aneh,’ ujarnya.

Sementara masyarakat juga ingin tahu berapa titik lokasi atau hektar lubang tambang yang belum direklamasi atau tersisa. Apakah dari tahun ke tahun makin meningkat atau menurun.

Baca juga: Tak Kunjung Diundangkan Menkumham, PKS Pertanyakan Nasib Perpres Badan Riset dan Inovasi Nasional

“Dari sini akan terlihat kinerja Kementerian ESDM dalam mengelola reklamasi tambang ini," tandas politisi PKS yang akrab disapa Pak Mul ini. (rizal/tri)

Berita Terkait
News Update