Kasus Rasisme Terhadap Natalius Pigai, Ketum Projamin Ambroncius Nababan Ajukan Penangguhan Penahanan

Senin 01 Feb 2021, 19:57 WIB
​​​​​​​Ketua Umum Pro Jokowi-Amin (Projamin) Ambroncius Nababan.

​​​​​​​Ketua Umum Pro Jokowi-Amin (Projamin) Ambroncius Nababan.

Baca juga: Ketum Pro Jokowi-Amin (Projamin) Ambroncius Nababan Resmi Ditahan Atas Kasus Rasisme Terhadap Natalius Pigai

Dikatakan, penahanan terhadap Ambroncius Nababan dilakukan penyidik mulai hari ini tanggal 27 Januari sampai tanggal 15 Febuari 2021.

Penahanan tersebut sesuai dengan surat perintah penahanan nomor SPHan/18/I/2021/Direktorat Tindak Pidana Siber. 

"Jadi 20 hari ke depan di rumah tahanan negara Bareskrim Polri. Ini surat penahanannya, ditandatangani oleh penyidik dan juga ditandatangani oleh tersangka atas nama AN. Yang pasti penyidik Polri akan menuntaskan kasus ini secara profesional dan akuntabel," pungkasnya. (Ilham/win)

Berita Terkait

News Update