JAKARTA - Sidang Perdana kasus dugaan kelalaian kebakaran Gedung Kejadung (Kejaksaan Agung), digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (1/2/2021). Enam pekerja jadi terdakwa, karena mereka bekerja sambil merokok sehingga menimbulkan kebakaran.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaannya terhadap enam terdakwa. Dalam agenda dakwaannya, Jaksa menyebutkan, kebakaran gedung itu terjadi karena adanya kelalain dari pekerja.
Anggota Tim Jaksa, Arief Indra mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan tentang kebakaran di Gedung Utama Kejagung, diketahui kalau penyebab munculnya api hingga membakar gedung tersebut karena diduga ulah para pekerja yang lalai. Pasalnya, mereka bekerja sambil merokok.
Baca juga: Bareskrim Limpahkan Berkas Tersangka Pekerja ke JPU Kasus Kebakaran Gedung Kejagung
"Karena mereka juga kedapatan bekerja sambil merokok dan kemudian rokoknya tersebut rupanya menjadi penyulut dari api. Kenapa? Karena dibuang ke tempat sampah yang ada kainnya bekas serutan kayu," ujarnya pada wartawan usai sidang, Senin (1/2/2021).
Menurutnya, dari hasil Laboratorium Forensik pun diketahui kalau sumber api itu berasal dari rokok yang para terdakwa hisap saat melakukan pekerjaan di Gedung Utama Kejagung. Bahkan, para terdakwa pun mengakui menghisap sebanyak 20 puntung rokok.
Akibat bekerja sambil merokok dan membuang puntung rokok yang masih menyala secara asal, api pun muncul hingga akhirnya membesar.
Baca juga: Lima Tukang Bangunan Ikut Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung
Adapun para terdakwa itu didakwa Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang kelalaian. "Terkait sidang berikutnya, agendanya pemeriksaan barang bukti dan saksi, yang mana kami sudah siapkan. Saksi pun kami hadirkan yang fakta dan ahli sesuai kebutuhan," tuturnya. (Adji/win)