2 WNA Asal Pakistan Dijatuhi Hukuman Mati Atas Kepemilikan 789 Kg Sabu

Senin 01 Feb 2021, 22:36 WIB
JPU Kejari Serang membacakan tuntutan kedua terdakwa penyalahgunaan narkoba di PN Serang. (haryono)

JPU Kejari Serang membacakan tuntutan kedua terdakwa penyalahgunaan narkoba di PN Serang. (haryono)

Baca juga: Sepuluh Pengedar Narkoba Dicokok Polres Serang, Begini Modusnya

Pada 22 Mei 2020 saat keduanya di dalam ruko, anggota Bareskrim Mabes Polri menangkap keduanya. Ketika dilakukan penggeledahaan dalam Ruko, ditemukan 30 kardus disimpan dalam 736 plastik dengan berat 786.795 gram.

Setelah itu dilakukan pengembangan ke Apartemen Nifarro Jakarta Selatan. Disana polisi kembali menemukan 1 buah kardus berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 10.315 Gram, yang disimpan dalam 10 plastik, sehingga barang bukti berupa Narkotika jenis sabu yang di simpan para terdakwa dalam dua tempat yaitu di Ruko Jl Takari Serang dan Apartement Niffaro Jakarta selatan berjumlah 31 Kardus atau sebanyak 746 Plastik.

Usai pembacaan tuntutan, kedua terdakwa mengajukan nota pembelaan. Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengam agenda pembelaan. (haryono/tha)

Berita Terkait

News Update