JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat menggelar inspeksi mendadak (Sidak) penegakan disiplin protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 di wilayah Jakpus, Sabtu (31/1/2021) malam.
Kegiatan dipimpin langsung Plh.Walikota Jakarta Pusat, Irwandi tersebut, menyasar sejumlah tempat usaha seperti restoran-restoran siap saji, hotel dan tempat hiburan.
Baca juga: Displin Prokes Selamatkan Nyawa Abai Prokes Timbulkan Derita
Padahal, sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub) No.51 Tahun 2021 bahwa pada masa PSBB jam operasional tempat usaha/ restoran dibatasi hanya sampai pukul 20:00 WIB. Terkecuali take away atau sistem online untuk pelayanannya.
"Jadi pada saat Sidak tadi masih banyak yang belum paham take away. Sistem take away itu pembeli tidak boleh menunggu di dalam tapi menunggu diluar," terang Irwandi didampingi Asisten Pemerintahan (Aspem), Denny Ramadhany.
Plh Walikota Jakarta Pusat, Irwandi melakukan sidak Prokes Covid-19 di wilayah Kecamatan Gambir. (ist)
Tak hanya itu, beberapa restoran juga ada ditemukan tidak memasang banner atau informasi tulisan tentang jam operasional.
Atas adanya pelanggaran tersebut, tegas Irwandi, pihaknya pun langsung memberikan teguran tertulis kepada pemilik tempat usaha. "Kita juga akan terus berikan sosialisasi lagi untuk hal ini," ungkapnya.
Baca juga: Mobilitas Tidak Masalah, Abaikan Prokes Baru Masalah
Mantan Kepala Dinas UMKM DKI tersebut mengatakan pengawasan ini dilakukan menghindari adanya pelanggaran-pelanggaran, sehingga dapat menekan angka penyebaran dan memutus mata rantai Covid-19. (deny/ys)