Mantan Sekretaris MA Pukul Petugas KPK, Polsek Setiabudi Periksa Saksi-saksi

Sabtu 30 Jan 2021, 21:43 WIB
Nurhadi memakai baju tahanan

Nurhadi memakai baju tahanan


Jakarta, Poskota.co.id

Kapolsek Setiabudi AKBP Yogen Heroes Baruno membenarkan, pihaknya sudah menerima laporan petugas KPK yang menjadi korban pemukulan mantan Sekretaris MA Nurhadi.

Yogen mengaku pihaknya sedang memproses laporan itu. "Kami akan panggil saksi-saksi dulu sambil menunggu hasil VeR (Visum et repertum)," ujar Yogen, kepada wartawan, Sabtu (30/1/2021).

Seperti diketahui bahwa petugas rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi korban pemukulan oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, memutuskan untuk melapor ke kepolisian.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan petugas rutan KPK tersebut melaporkan kejadian pemukulan yang dialaminya ke Polsek Setiabudi, Jakarta pada Jumat (29/1) sekitar pukul 18.30 WIB.

“Pelaporan didampingi oleh pihak Biro Hukum KPK. Sebelumnya, juga telah dilakukan pemeriksaan oleh pihak dokter rumah sakit kepada petugas rutan yang dimaksud,” kata Ali di Jakarta pada Sabtu (30/1/2021).

Ali menegaskan, KPK menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kasus dugaan penganiayaan itu kepada pihak yang berwenang. 

Menurut Ali, peristiwa ini diduga terjadi karena kesalahpahaman NHD (Nurhadi) terkait adanya penyampaian penjelasan sosialisasi oleh petugas Rutan KPK, mengenai rencana renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan. 

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap pengurusan perkara di MA tahun 2015-2016. Ketiganya kini sudah masuk tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Tindakan kekerasan apapun bentuknya terlebih kepada aparat yang sedang bertugas adalah tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum.

Sementara itu, kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, menduga insiden kekerasan yang dilakukan kliennya terjadi karena ada provokasi sehingga membuat Nurhadi melakukan demikian. Sebab, kata dia, jika tidak diprovokasi, Nurhadi tidak mungkin marah. 

Dalam kasus ini, Maqdir menilai, Nurhadi seperti disalahkan secara berlebihan, sehingga membuat citranya menjadi buruk. Karena itu, ia berharap peristiwa ini bisa diselidiki. (aji/tat)


 

Berita Terkait

News Update