Ungkap Perdagangan 7 Satwa Langka, Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi Dari Kementerian LHK

Jumat 29 Jan 2021, 09:31 WIB
Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup, Wiratno.(ilham)

Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup, Wiratno.(ilham)

Karena itu pihaknya akan memperkuat jaringan-jaringan pengawasan di kawasan taman nasional, salah satunya di kawasan Leuser yang world heritage. Kawasan ini, sambungnya dua pertiga di Aceh dan sepertiganya di Sumatra Utara.

"Sesuai UU orang utan ini penting dilindungi karena dia sebetulnya hidup arboreal di puncak-puncak pohon. Dia selalu bergerak kira-kira 5 km per hari. Sambil begerak dia makan buah, bijinya dibuang, makanya dia true forest rehabilitation actor. Nah itu kenapa penting dan itu salah satu iconic species di indonesia," ucap Wiratno.

Ia juga miris melihat harga bayi orang utan di dalam negeri diperjualbelikan sekitar Rp 35 Juta. Dan ia yakin satwa tersebut akan dijual ke luar negeri.

Baca juga: Diamankan Petugas, Satwa Liar di Villa 99 di Bojong Honde - Bogor

"Di sana harganya bisa sampai 15.000 US Dollar atau sekitar Rp 150 Juta sampai Rp 200 Juta lebih. Jadi di sini murah sekali hanya Rp 35 Juta," pungkasnya. (ilham/tri)

Berita Terkait

News Update