Pemprov Banten Akan Tindak Tegas Setiap Orang, Rumah Sakit dan Pelaku Usaha Jika Mengabaikan Protokol Kesehatan

Jumat 29 Jan 2021, 14:10 WIB
Penandatanganan pengesahan Perda Penanggulangan Covid-19 di Provinsi Banten.(ist)

Penandatanganan pengesahan Perda Penanggulangan Covid-19 di Provinsi Banten.(ist)

Sanksi dalam pasal itu dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis; dan/atau penghentian sementara kegiatan usaha yang dilakukan oleh dinas terkait atau Satpol-PP. (Luthfi/tri)

Berita Terkait
News Update