Melalui Operasi Siber, SWI Tutup 133 Fintech Tanpa Izin

Jumat 29 Jan 2021, 21:41 WIB
Ketua  Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing. (ist)

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan operasional 133 platform fintech peer to peer lending ilegal, atau usaha layanan yang menawarkan pinjaman dan juga pengumpulan dana masyarakat berkedok investasi. 

Selain itu, SWI juga menghentikan kegiatan 14 usaha  merupakan entitas penawaran investasi tanpa izin,  sehingga berpotensi merugikan masyarakat.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (29/01/2021) mengatakan, penghentian fintech ini melalui upaya pencegahan dan patroli siber yang terus menerus dilakukan. 

Baca juga: Berkedok Jual Barang Murah Online, Pelaku Penipuan dan Pencucian Uang Diringkus Siber Crime Polri

"Angka temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal ini menurun dibanding sebelumnya. Tapi kewaspadaan masyarakat harus terus dijaga agar tidak menjadi korban dari fintech lending ilegal dan penawaran investasi yang tidak berizin ini,” kata Tongam. 

Menurut Tongam, sosialisasi mengenai bahaya fintech lending ilegal dan investasi ilegal ini harus terus disampaikan ke masyarakat melalui berbagai alat komunikasi seperti media massa dan sosial media yang bisa mencapai masyarakat di seluruh pelosok Tanah Air, mengingat penawaran fintech lending ilegal dan investasi ilegal ini masih akan muncul di tengah-tengah masyarakat. 

“Penting untuk selalu diingatkan ke masyarakat bahwa sebelum memanfaatkan fintech lending  dan mencoba berinvestasi harus pahami dua L. Yaitu Legal atau perusahaan itu harus punya izin dari otoritasnya dan Logis, yaitu penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan keuntungan yang wajar,” kata Tongam. 

Baca juga: Kasus Akun Fadli Zon Like Video Porno, Bareskrim Polri : Sedang Diteliti Direktorat Siber Crime

Untuk itu, masyarakat diminta untuk menanyakan langsung kepada Kontak OJK 157 atau WA 081157157157 bila ingin memanfaatkan layanan fintech lending atau mengikuti ingin berinvestasi, atau juga jika ingin melaporkan adanya kegiatan fintech lending dan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat. 

Tongam mengatakan, pihak SWI akan terus melakukan patrol siber rutin yang frekuensinya akan terus ditingkatkan sejalan dengan masih banyaknya temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal melalui berbagai saluran teknologi komunikasi di masyarakat. 

Dari temuan tersebut, Satgas sudah mengirimkan informasinya kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku, dan meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk memblokir website dan aplikasi telepon seluler dari entitas-entitas tersebut. 

Berita Terkait
News Update