Petugas Tiga Pilar Tambora Kembali gelar operasi yustisi prokes.(ist)

Jakarta

Langgar Protokol Kesehatan, 32 Warga Tambora Diberi Sanksi Sosial dan Denda Administrasi

Jumat 29 Jan 2021, 11:08 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –  Tiga Pilar Kecamatan Tambora Jakarta Barat kembali menjaring 32 warga kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan. Para pelanggar itu terjaring di dua tempat berbeda.

"32 pelanggar kita jaring di dua lokasi yakni di Depan Kelurahan Duri Utara dan di bawah Fly Over Angke," kata Kapolsek Tambora, Kompol M Faruk Rozi, Kamis  (28/01/2021).

Faruk menambahkan, dari 32 pelanggar, sebanyak 26 diberikan sanksi sosial, sedangkan 7 pelanggar memilih sanksi adiministrasi dengan total mencapai Rp 800 ribu.

Dalam kegiatan yang berlangsung sekitar empat jam ini berjalan lancar. Para pelanggar prokes pun menyadari kesalahannya.

Baca juga: Catat! Satpol-PP Kota Serang Akan Intensifkan Razia Protokol Kesehatan

Baca juga: Kapan Kita Harus Ganti Masker, Ikuti Protokol Kesehatan

"Tak hanya menindak, kami juga menyosialisasikan pentingnya protokol kesehatan dengan 3M kepada warga," tambahnya.

Ia berharap kepada masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona," tandasnya. (ilham/tri)

Tags:
Langgar Protokol Kesehatan32 Warga TamboraDiberi Sanksi Sosial dan Denda AdministrasiLanggar Protokol Kesehatan, 32 Warga Tambora Diberi Sanksi Sosial dan Denda AdministrasiSatgas Covid-19Ingat Pesan Ibupokai maskercuci tanganCuci Tangan Pakai SabunJaga JarakJaga Jarak Hindari Kerumunan

Reporter

Administrator

Editor