Gegara Buka Melebihi Batas Jam Operasional, Kafe di Grogol Petamburan Diberi Sanksi Ditutup 3x24 Jam

Sabtu 20 Nov 2021, 23:24 WIB
Kafe di kawasan Gropet Jakbar ditindak petugas karena masih buka hingga dini hari. (Ist)

Kafe di kawasan Gropet Jakbar ditindak petugas karena masih buka hingga dini hari. (Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Gegara buka hingga melebihi batas jam operasional, Kafe Lime Light yang berlokasi di Jalan Tanjung Duren Barat 1, Grogol Petamburan, Jakarta Barat ditindak petugas.

Kafe tersebut kemudian diberi sanksi teguran dan ditutup sementara selama 3×24 jam.

Kepala Satpol PP Kecamatan Grogol Petamburan, Rusliyanto mengatakan penindakan dilakukan pada Jumat (19/11/2021) malam hari.

"Apel tersebut merupakan kegiatan pengawasan protokol kesehatan pada restoran atau kafe," ujarnya dikonfirmasi Sabtu.

Ada beberapa Kafe dan restoran yang disambangi saat apel dilakukan.

Namun Kafe Lime Light kedapatan masih buka hingga pukul 23.00 WIB saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.

"Kafe tersebut tidak menerapkan jam operasional yang sudah ditentukan dan masih buka hingga pukul 11 malam," paparnya.

Selain itu, para pengunjung dan juga karyawan juga kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan, yakni tidak memakai masker.

"Kafe kemudian kita berikan sanski berupa penutupan selama 3×24 jam," tuturnya.

Selain melakukan penindakan, lanjut Rusliyanto, pihaknya juga memberikan imbauan kepada karyawan kafe agar tetap mematuhi protokol kesehatan selama PPKM level 1. (Cr01)
 

Berita Terkait
News Update