Seorang Guru Hononer Ditangkap, Terlibat Peredaran Uang Dolar Palsu

Kamis 28 Jan 2021, 22:44 WIB
Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Adi Ferdian beserta Kasat Reskrim Alexander Yurikho. (toga)

Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Adi Ferdian beserta Kasat Reskrim Alexander Yurikho. (toga)

"Ketiga pelaku mendapat ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka berinisial A sudah kita tetapkan sebagai DPO dan mohon doanya agar segera tertangkap," katanya. (toga/tri) 

Berita Terkait
News Update