Baca juga: Dikendalikan dari Lapas, 4 Pelaku Peredaran Narkoba Ditangkap Anggota Reskrim Polsek Sawangan
Dari keterangan tersangka, kata Yusri satwa yang dilindungi tersebut didapat dari komunitas di Facebook, kemudian telah menjual satwa jenis Owa Jawa, Elang Jawa, Rangkong, Kakatua Jambul Kuning, hingga Kucing Hutan.
"Semuanya didapatkan dari komunitas di Facebook dan tersangka melakukan komunikasi dengan pemilik barang dengan melalui whatsApp dan dikirim dengan menggunakan jasa kurir," tukasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. (ilham/tri)