ADVERTISEMENT
Kamis, 28 Januari 2021 16:44 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Setelah dilakukan pemeriksaan para tersangka mengakui telah melakukan 2 kali pencurian sepeda motor.
"Berdasarkan keterangan kedua tersangka, sepeda motor selalu dijual kepada tersangka ZL, dengan harga sepeda motor variatif," sambung Guruh.
Karena perbuatannya ke-2 pelaku dijerat Pasal 363 KUH Pidana, dengan ancaman 7 tahun penjara. (Yono/win)
Halaman
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT