Baca juga: Kota Serang Jadi Kota ke Empat di Provinsi Banten yang Masuk Zona Merah
"Pada saat itu yang dibahas hanya mengatur dan memberitahukan bahwasannya Provinsi sudah mengeluarkan DBHP sekian untuk masing-masing daerah, yang kalian terima berapa?" katanya menirukan perkataan Kepala BPKAD Provinsi Banten.
Diakui Wahyu, dirinya melihat rekon itu yang berkepentingan hanya Pemprov, yakni dalam rangka untuk menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2020 mereka, sementara kami di Kabupaten dan Kota tidak dipikirkan.
"Karena masih banyak dana yang belum kami terima, untuk penyusunan LKPD 2020 Kota Serang beberapa waktu yang lalu saya melakukan konsultasi," jelasnya.
Baca juga: Persoalan Krusial, Kata Benyamin Davnie Nanti Sampah Tangsel Dibuang ke TPA Kota Serang
Adapun masalah DBHP bulan Februari 2020 yang masih mengendap di Bank Banten, Pemkot Serang akan menganggapnya sebagai piutang.
"Saya maunya harus ada hitam di atas putih, tegas Wahyu. (Luthfi/kontributor/win)