Pasutri penipu investasi proyek bodong diamankan di Mapolda Metro Jaya

Kriminal

Mengaku Mantan Menantu Petinggi Polri, Pasutri Tipu Pengusaha Tajir Rp39,5 Miliar

Rabu 27 Jan 2021, 17:25 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID  - Mengaku manatan menantu petinggi Pori, pasangan suami istri  (pasutri)  menipu pengusaha tajir berkedok investasi proyek hingga Rp 39,5 miliar.
 
Pasutri DK alias DW dan KA ditangkap bersama 5 rekannya di lokasi terpisah di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
 
Dalam aksinya DK sebagai otak pelaku menawarkan investasi sejumlah proyek. Di antaranya dibidang tambang, yang semuanya fiktif.
 
DK dan KA kini mendekam di rutan Polda Metro Jaya, sedangkan tersangka FCT, BH, FS, DWI, dan CN tidak ditahan lantaran perannya tidak aktif.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, agar korban ARN percaya dengan tawaran investasi proyek tersebut,  tersangka DK mengaku menantu dari mantan Kapolri TP.
 
Baca juga: Dijanjikan Pekerjaan Pria ini Jadi Korban Penipuan Orang yang Baru Dikenalnya, Motor pun Amblas
 
"Otak kawanan ini adalah DK dibantu istrinya KA. Kepada korban, pelaku mengaku mantan menantu salah satu petinggi Polri serta besarnya keuntungan yang ditawarkan. Sehingga korban percaya hingga mau menginvestasikan dananya," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (27/1/2021).
 
Yusri menjelaskan penipuan yang dilakukan para tersangka berlangsung sejak Januari 2019 hingga awal 2020.
 
Ada 6 proyek fiktif yang ditawarkan kepada korban untuk berinvestasi sepanjang 2019 hingga awal 2020.
 
Dikatakan, proyek fiktif itu mulai dari proyek tambang batu bara hingga proyek pengurusan perparkiran di mall dan hotel.
 
"Pelaku mengaku memiliki banyak pengalaman di bidang bisnis perminyakan dan memiliki banyak proyek yang menjanjikan banyak keuntungan," tukas Yusri.
 
Kepada korban, tersangka menawarkan kerjasama proyek dengan menunjukkan worksheet proyek yang isinya penjabaran modal yang dibutuhkan dan keuntungan yang akan diperoleh oleh korban
 
"Selanjutnya tersangka meminta korban untuk memberikan uang atau dana dalam rangka membiayai proyek-proyek tersebut. Hingga totalnya sebesar Rp 39,5 miliar," ucap Yusri.
 
 
Namun, pada akhir 2020, korban mulai curiga saat tersangka tidak bisa dihubungi dan menghilang, sehingga melaporkan kasus penipuan dan penggelapan serta menampung uang hasil kejahatan tersebut ke Polda Metro Jaya, pada 21 Januari 2020.
 
Dari para tersangka petugas menyita identitas dan dokumen-dokumen investasi bodong yang digunakan para tersangka melakukan aksi penipuan.
 
Sementara itu pengacara korban ARN, Albert Yulius menambahkan, kasus ini berawal dari pertemuan mereka selanjutnya tersangka memperkenalkan diri sebagai menantu mantan petinggi Polri. 
 
"Pengakuan itu membuat klien kami tertarik menanamkan uangnya untuk 6 proyek yang ditawarkan itu, hingga mengeluarkan dana sebesar Rp 39,5 Miliar," tukas Albert.
 
Albert meminta penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk memproses kasus ini hingga tuntas sampai ke pengadilan. 
 
"Kami percaya kepada polri karena sejak awal kasus ini ditangani dengan serius. Selain itu juga untuk membersihkan nama baik Polri yanh disebut-sebut tersangka," ungkapnya. (ilham/ruh)
 
 
 
 
 
Tags:
penipuanpasutri tipu pengusahaInvestasi BodongPolda Metro Jaya

Guruh Nara Persada

Reporter

Guruh Nara Persada

Editor