JAKARTA - Artis Catherine Wilson tak lama lagi akan menghirup udara bebas. Bintang film 'Pesan dari Surga' itu diketahui akan bebas dari kasus narkoba yang menjeratnya, 17 hari ke depan.
Setelah bebas, artis yang akrab disapa Keket itu akan langsung menemui keluarganya, terutama sang ibunda.
"Kalau bebas nanti, Keket mungkin mau ketemu mamanya. Karena pas mamanya ulang tahun, Keket belum ketemu mamanya," kata Verna Wahono, Kuasa Hukum Catherine Wilson, Selasa (26/01/2021).
Baca juga: Catherine Wilson Dituntut 8 Bulan Rehabilitasi, Pengacara Siap Ajukan Pleidoi
Verna Wahono mengatakannya setelah vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Depok, Senin (25/1/2021). Model dan bintang film Catherine Wilson dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara.
Catherine Wilson terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Verna Wahono mengatakan, kliennya banyak mengalami perubahan hidup selama enam bulan ini yaitu Keket lebih rajin solat dan berpuasa selama menjalani masa tahanan.
Catherine Wilson menjalani hukuman kasus penyalahgunaan narkotika di Rutan Polda Metro Jaya, Panti Rehab Lemdikpol, dan Rumah Tahanan (Rutan) Depok, Jawa Barat.
Baca juga: Saksi Ahli Tidak Hadir, Catherine Wilson Langsung Dituntut di PN Depok
Menurut kuasa hukumnya, selama di tahanan, Catherine Wilson menjadi rajin salat, puasa, dan berbusana tertutup alias hijab.
"Kak Catherine itu banyak sekali perubahannya. Dari awal sampai sekarang puasa sama salat lebih rajin," kata Verna Wahono. "Setiap Senin dan Kamis dia (Catherine) puasa," ucapnya lagi.
Bahkan, perubahan besar terjadi pada perempuan yang akrab siapa Keket itu mengubah penampilannya. Catherine Wilson kini mengenakan hijab. Akan tetapi, Verna enggan menjelaskan alasan kliennya mengenakan busana serba tertutup.
Baca juga: Sidang Perdana, Catherine Wilson Didakwa Pasal Berlapis
"Tapi yang pasti ya dia berhijab. Kalau gimananya saya kurang tau, kalau itu harus tanya ke Mbak Keketnya sendiri," ucapnya.
Setelah menerima vonis hakim, Verna mengatakan, Catherine Wilson sebentar lagi akan bebas karena sudah menjalani hukuman selama lebih dari enam bulan.
Meski telah divonis 7 bulan penjara dan diperkirakan 17 hari lagi bebas dari hukuman, Catherine Wilson masih harus menunggu putusan inkracht majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Depok.
Baca juga: Catherine Wilson Teriak Kesakitan Saat Diborgol Menuju Rutan Cilodong
Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir atas putusan hakim yang memvonis Catherine Wilson tujuh bulan penjara. "Masih menunggu tujuh hari waktu yang diberikan oleh hakim kan. Kalau tidak ada respon jaksa, putusan sudah inkracht berarti," kata Verna Wahono.
Verna mengatakan, setelah berkekuatan hukum tetap atau inkracht nanti, berkas putusan pengadilan akan dibawa ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mengajukan proses pembebasan.
"Kayaknya akan ambil cuti bersyarat (CB). Tapi kan banyak ya program dari pemerintah, selain CB ada pembebasan bersyarat atau bisa ajukan asimilasi biar bisa lebih cepat bebasnya," ucapnya.
Baca juga: Usai Diperiksa Catherine Wilson Resmi Ditahan Kejari Depok di Cilodong
Sejauh ini, Verna mengatakan, kliennya sudah menjalani hukuman selama lebih dari enam bulan baik di penjara atau di panti rehabilitasi narkoba.
Jika tidak mengajukan cuti bersyarat, Catherine Wilson sebentar lagi akan bebas dari penjara dan kembali ke keluarga. Diberitakan sebelumnya, Catherine Wilson ditangkap polisi karena kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Catherine Wilson ditangkap di rumahnya di Pangkalanjati, Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (17/7/2020) pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Hasil Uji Laboratorium Keluar, Catherine Wilson Positif Gunakan Sabu
Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti dua klip narkotika jenis sabu seberat 0,43 dan 0,66 gram di dalam tas milik Catherine Wilson. Selain itu ditemukan alat hisap sabu atau bong, dan ponsel. (mia/win)