ADVERTISEMENT

Usai Diperiksa Catherine Wilson Resmi Ditahan Kejari Depok di Cilodong

Selasa, 17 November 2020 16:03 WIB

Share
Usai Diperiksa Catherine Wilson Resmi Ditahan Kejari Depok di Cilodong

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK  - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, resmi menahan aktris krab disapa Keket atas kasus penyalahgunaan narkoba. Catherine Wilson di rutan (rumah tahanan) Cilodong.

Menurut Kasi Intel Kejari Depok, Herlangga, Seksi Pidana Umum menerima penyerahan tersangka Catherine Wilson. Setelah seminggu kemarin berkas perkara sudah dinyatakan P21.

"Sehingga penyidik kepolisian berkewajiban menyerahkan tersangka bersama barang bukti kepada kita Kejari Depok," ujarnya kepada wartawan di ruanganmya Kejari Depok, Kota Kembang, Sukmajaya Kota Depok, Selasa (17/11/2020) sore.

Baca juga: Catherine Wilson akan Diadili di Depok, SPDP Sudah Diterima Kejari

Herlangga menyebutkan, tersangka sudah diperiksa selama sejam di Kejari Depok setelah itu langsung dibawa ke Rutan Cilodong Depok.

"Berdasar surat Sprinha Nomor so/583/21 Juli 2020 kemudian perpanjangan penahanan penuntut umum selama 40 hari sejak 10 Agustus hingga 18 September 2020 dan seterusnya hingga hari ini. Namun pada 21 Juli 2020 dikeluarkan penyidik dan dilakukan rehabilitasi oleh penyidik di lemdiklat bhayangkara, " paparnya.

Selain itu JPU juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka modus operasi penyalahgunaan narkoba.

Baca juga: Hasil Uji Laboratorium Keluar, Catherine Wilson Positif Gunakan Sabu

"Catherine Wilson pekerjaan aktris dan model ini sudah kita lakukan penahanan untuk 20 hari kedepan. Setelah diserahkan akan segera kita keluarkan surat dakwaan nantinya akan dilimpahkan bersama berkas perkara ke Pengadilan Negeri Depok untuk disidangkan, " paparnya.

"Tersangka WA ini disangkaka ada 3 pasal yaitu 114 ayat 1 jo pasal 32 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika maksimal hukuman 20 tahun minimal 5 tahun. Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 132 ancaman 12 tahun minimal 4 tahun, lalu pasal 127 ayat 1 jo 132 ancam maksimal 5 tahun. Barang bukti disita sabu berat 0,3 gram dan 0,66 gram, alat hisap bong dan peralatan lainnya untuk mendukung tindak pidana tersebut." (angga/mia/win) 

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT