5 Kali Panen Hasil Budidaya Ganja di Rumah, 4 Pemuda Asal Serang Diringkus BNN 

Rabu 27 Jan 2021, 12:50 WIB
Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung saat melakukan ekspos pengungkapan pengedaran ganja. (Luthfi)

Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung saat melakukan ekspos pengungkapan pengedaran ganja. (Luthfi)

Hendri mengaku pada pukul 12.30 WIB, pihaknya berhasil menangkap seorang pria dengan inisial MR (21) yang menerima paket tersebut.

"Kepada tim kami MR ini mengaku hanya penerima saja, bukan pemilik barang. Sehingga kemudian kami menelusuri bersama MR ini sampai ke alamat yang dituju selaku pemilik barang," ucapnya.

Baca juga: Menanam Ganja di Tiga Pot Pria Ini Dicokok Polisi

Ketika sampai di lokasi tujuan, tambah Hendri, pihaknya melakukan penangkapan terhadap ST (28) selaku pemilik barang haram tersebut. Kepada petugas ST mengaku akan menjual ganja-ganja itu kepada kelompoknya yang tergabung dalam sebuah group di Media Sosial (Medsos).

"Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para tersangka untuk mengetahui jaringan terkait guna pengembangan lebih lanjut," tuturnya.

Atas perbuatan melawan hukum ini, para tersangka dikenakan jeratan hukum pasal 114 ayat 2, pasal 111 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UUD RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun," tutupnya. (luthfi/kontributor/tha)

Berita Terkait

News Update