Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung saat melakukan ekspos pengungkapan pengedaran ganja. (Luthfi)

Kriminal

5 Kali Panen Hasil Budidaya Ganja di Rumah, 4 Pemuda Asal Serang Diringkus BNN 

Rabu 27 Jan 2021, 12:50 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten meringkus ST (28) pemuda asal Serang yang kedapatan membudidayakan ganja di kediamannya di Desa Kertasana, Kecamatan Bojonegaro, Kabupaten Serang.

BNN Banten berhasil menyita 6 pot tanaman berisi 11 pohon ganja yang berusia kisaran 3 hingga 6 bulan, yang ditanam dalam bentuk bonsai pada potkecil dan sedang.

Kepada tim BNNP Banten ST mengaku, pohon ganja itu ia tanam untuk konsumsi pribadi bersama teman-teman kelompoknya sesame pemakai.

Baca juga: Nogkrong Sambil Pesta Miras dan Ganja, Enam Pemuda Dicokok Tim Rajawali

Tidak hanya itu, ST juga mengaku sudah lima kali melakukan panen ganja hasil budidayanya, dan pada tanaman keenam ini akhirnya BNNP Banten berhasil mengungkap.

"Tersangka mengaku sudah 5 kali panen ganja untuk dikonsumsi bersama rekan-rekannya sesama pemakai," ujar Hendri Marpaung, Kepala BNNP Banten saat ekspos hasil pengungkapan awal tahun 2021 di gedung BNNP Banten, Kota Serang, Rabu (27/1/1/2021).

Hendri menceritakan, awal mula terungkapnya tanaman ganja itu berasal dari penelusuran yang dilakukan tim BNNP Banten setelah mendapat informasi dari Bea Cukai dan BNNP Jawa Barat (Jabar).

"Mereka menginformasikan bahwa ada pengiriman narkotika golongan I jenis ganja seberat 1,3 Kg ke wilayah hukum Kota Cilegon melalui kantor Pos," katanya.

Baca juga: Ribuan Gram Ganja Serta  Narkoba Dimusnahkan di Kantor Kejari Bekasi

Setelah mendapat informasi tersebut, lanjutnya, tim dari BNNP Banten dan BNNK Cilegon melakukan kordinasi dengan kantor pos Cilegon untuk mengecek barang yang dimaksud.

"Setelah barang paket itu benar adanya, kemudian kami melakukan Control Delivery (CD) ke alamat penerima," ujarnya.

Hendri mengaku pada pukul 12.30 WIB, pihaknya berhasil menangkap seorang pria dengan inisial MR (21) yang menerima paket tersebut.

"Kepada tim kami MR ini mengaku hanya penerima saja, bukan pemilik barang. Sehingga kemudian kami menelusuri bersama MR ini sampai ke alamat yang dituju selaku pemilik barang," ucapnya.

Baca juga: Menanam Ganja di Tiga Pot Pria Ini Dicokok Polisi

Ketika sampai di lokasi tujuan, tambah Hendri, pihaknya melakukan penangkapan terhadap ST (28) selaku pemilik barang haram tersebut. Kepada petugas ST mengaku akan menjual ganja-ganja itu kepada kelompoknya yang tergabung dalam sebuah group di Media Sosial (Medsos).

"Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para tersangka untuk mengetahui jaringan terkait guna pengembangan lebih lanjut," tuturnya.

Atas perbuatan melawan hukum ini, para tersangka dikenakan jeratan hukum pasal 114 ayat 2, pasal 111 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UUD RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun," tutupnya. (luthfi/kontributor/tha)

Tags:
budidaya-ganjaganjapanen-ganjapemuda-asal-serangbnn-banten

Reporter

Administrator

Editor