Sempat Heboh, Kata Imigrasi Kedatangan 53 WNA Asal Tiongkok Masuk ke Indonesia Miliki Surat Izin

Selasa 26 Jan 2021, 22:42 WIB
 Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta, Romi Yudianto. (toga) 

 Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta, Romi Yudianto. (toga) 

TANGERANG - Kedatangan 153 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Sabtu (23/1/2021) membuat heboh masyarakat Indonesia. 

Pasalnya para WNA dengan menggunakan maskapai China Southern Airlines nomor penerbangan CZ387 dari Guangzhou, Cina, dapat datang ke Indonesia meski terdapat larangan bagi WNA masuk ke Indonesia hingga 8 Februari 2021. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta, Romi Yudianto mengatakan masuknya 153 WNA tersebut sudah sesuai peraturan yang berlaku lantaran mereka memiliki surat izin. 

Baca juga: Tim DVI Polri Kembali Berhasil Identifikasi Dua Korban Pesawat Sriwijaya Sir SJ 182

"Seluruh WNA yang pekan lalu masuk ke Indonesia adalah pemegang surat izin tinggal diplomatik atau izin tinggal dinas serta pemegang surat izin tinggal terbatas (ITAS) atau surat izin tinggal tetap (ITAP)," ujar Romi, Selasa, (26/1/2021).

Romi menuturkan dari 153 WNA tersebut terdiri dari 149 penumpang ITAS warga Tiongkok dan seorang penumpang pemegang ITAP warga Somalia.

"Dan tiga penumpang pemegang izin tinggal diplomatik warga Tiongkok," katanya. 

Baca juga: Tunggu Hasil Tes Kejiwaan, Wanita Pelaku Mesum di Halte Senen Kini Dirawat di RS Polri

Romi menjelaskan 153 WNA itu memiliki surat izin masuk ke Indonesia, sesuai peraturan yang ada di SE No 2 tahun 2021.

Dirinya menjelaskan, perizinan masuknya WNA itu juga diatur dalam SE Direktorat Jenderal Imigrasi No IMI.-0103.GR.01.01 Tahun 2021 tentang pembatasan sementara masuknya orang asing ke wilayah Indonesia dalan masa pandemi covid-19.

"Ini saya tegaskan, ratusan WNA tersebut masuk dengan aturan yang berlaku menurut peraturan sekarang dan telah dikeluarkan sesuai dengan SE No 2 tahun 2021 dan SE Dirjen Imigrasi," tuturnya.

Berita Terkait

News Update