Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Korupsi

Lima Anggota DPRD Jawa Barat Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Proyek Lingkungan Pemkab Indramayu

Selasa 26 Jan 2021, 17:07 WIB

JAKARTA  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa lima Anggota DPRD Jawa Barat aktif 2019-2024 terkait dugaan suap pengaturan proyek lingkungan Pemkab Indramayu, Jawa Barat.

Kelima anggota wakil rakyat tersebut yakni Mereka ialah Eryani Sulam, Al Maida Rosa Putra, Dadang Kurniawan, Lina Ruslinawati, dan Hasbullah Rahmat.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kelima legislator tersebut diperiksa sebagai saksi kasus suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu.

Baca juga: Banyak Tahanan Korupsi Terpapar Corona, Begini Penjelasan Kepala Rutan KPK

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARM (Abdul Rozaq Muslim atau anggota DPRD Jawa Barat 2014-2019)," kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan Selasa (26/1/2021).

Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua Eks DPRD Jabar, yaitu Ganiwati dan Siti Aisyah Tuti Handayani. Mereka juga diperiksa untuk terasangka Abdul Rozaq.

KPK telah menetapkan Rozaq sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi di Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

Baca juga: ‘Madam Bansos’ Ramai Diperbincangkan di Medsos, KPK Kembangkan Info Itu dengan Mengkonfirmasi ke Saksi-saksi

Penetapan tersangka terhadap Abdul Rozaq merupakan pengembangan perkara suap proyek Pemkab Indramayu yang menjerat Supendi selaku Bupati Indramayu, Omarsyah selaku Kepala Dinas PUPR Indramayu, Wempy Triyono selaku Kabid Jalan Dinas PUPR Pemkab Indramayu, dan pengusaha Carsa ES. Mereka telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Abdul Rozaq Muslim diduga menerima suap sekira Rp 8,5 miliar dari Carsa. Suap itu diberikan lantaran Abdul Rozaq telah membantu mengurus sejumlah proyek dari dana bantuan provinsi untuk Pemkab Indramayu untuk dikerjakan Carsa.

Atas bantuan Abdul Rozaq Muslim dalam perolehan proyek Carsa tersebut, dia diduga menerima sejumlah dana sebesar Rp 8.582.500.000 yang pemberiannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang lain.

Baca juga: Kerugian Negara Rp179 Miliar, KPK Tahan Mantan Kepala BIG dan Pejabat Lapan

Abdul Rozaq Muslim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (adji/win)

Tags:
Lima Anggota DPRD Jawa BaratDiperiksa KPKkasus suapProyek Lingkungan Pemkab Indramayu

Reporter

Administrator

Editor