Kota Serang Jadi Kota ke Empat di Provinsi Banten yang Masuk Zona Merah

Selasa 26 Jan 2021, 09:04 WIB
:Jubir Covid-19 Provinsi Banten Ati Pramuji Astuti

:Jubir Covid-19 Provinsi Banten Ati Pramuji Astuti

SERANG, POSKOTA.CO.ID – Kota Serang menjadi daerah ke empat yang masuk zona merah penyebaran virus Covid-19 di Provinsi Banten, setelah Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Salah satu yang menjadi faktor penyebab zona merah menurut analisa tim satgas Covid-19 Provinsi Banten adalah tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat aktif nasional.

Sementara itu Kabupaten Serang yang semula menjadi zona merah, kini sudah berubah menjadi orange dengan total tambahan Kasus Konfirmasi (KK) sebanyak 25 kasus.

Berdasarkan data yang diterima, Kota Serang pada hari Senin (25/1/2021) mendapat tambahan KK sebanyak 11 orang, untuk Kaus Suspek (KS) sebanyak 1247 kasus dan Kasus Erat (KE) sebanyak 5.096 kasus.

Baca juga: Setelah Tujuh Pekan Depok Zona Merah, Kini Kembali Orange

"Namun untuk rekor tertinggi penyumbang angka terbesar KK di Provinsi Banten adalah Kota Tangsel sebanyak 290, disusul kemudian oleh Kota Tangerang sebanyak 64 kasus, lalu Kota Cilegon sebanyak 52 kasus dan Kabupaten Tangerang sebanyak 49 kasus," kata Juru Bicara Covid-19 Provinsi Banten Ati Pramuji Astuti, Senin malam, (25/1/2021).

Berdasarkan akumulasi data dari kami, lanjut Ati, total KK di Provinsi Banten mencapai 25.880 kasus, dengan rincian yang sembuh 21.303 kasus, meninggal 749 kasus dan masih dirawat sebanyak 3.828 kasus.

"Untuk itu kepada seluruh kepala daerah, agar memperhatikan instruksi Gubernur Banten bapak Wahidin Halim (WH) yang tertuang pada nomor 2 tahun 2021," ujarnya.

Ati menambahkan, dalam instruksi tersebut sudah mengatur unsur tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional.

Baca juga: Jaksel Miliki RW Terbanyak Zona Merah Covid-19, Pemkot Cari Formula Jitu Menekan Penyebaran Corona

Selanjutnya tingkat kesembuhan di bawah tingkat kesembuhan nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat aktif nasional.

"Terakhir, tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit atau Bed Occupation Room (BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70%," (Luthfi/tri)

Berita Terkait

News Update