Kepada Nababan polisi menjerat Pasal 45A ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 UU No.19 tahun 2016 perubahan UU ITE.
Kemudian juga Pasal 16 junto Pasal 4 huruf b ayat 1 UU No 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan juga ada pasal 156 KUHP ancamannya di atas 5 tahun penjara.
Nababan dilaporkan, terkait unggahan di akun Facebook-nya yang menyandingkan foto Natalius Pigai dengan Gorila. Kemudian menulis ujaran rasis di Facebook.
"Mohon maaf yg sebesar-besarnya. Vaksin sinovac itu dibuat utk MANUSIA bukan utk GORILLA apalagi KADAL GURUN. Karena menurut UU Gorilla dan kadal gurun tidak perlu di Vaksin. Faham?” (ilham/tri)