"Mengingat nilainya yang tidak kecil, hal ini tentunya akan mempengaruhi terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten tahun anggaran 2020," ujarnya.
Di atas polemik keuangan di Pemprov Banten yang belum berakhir tersebut, Ojat mengaku dirinya akan menunggu apakah dengan posisi seperti ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau yang lainnya kepada Pemprov Banten.
"Adapun terkait dengan adanya rencana dalam di bulan Februari atau Maret ada pergantian Direksi Bank Banten, maka hal tersebut diharapkan dapat membawa angin segar untuk Bank Banten, karena terbukti saat ini pun saham Bank Banten terkoreksi +/- 25% di bursa saham," tuturnya.
Baca juga: Dana Cadangan DKI Rp800 Miliar Mengendap
Namun yang perlu digarisbawahi adalah, pergantian direksi juga tidak harus melepaskan tanggung jawab dari direksi yang akan diganti, khususnya secara hukum.
"Proses hukum dan tanggung jawab harus tetap dijalankan sampai selesai," tutupnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada tujuh lembaga yang dananya hingga kini masih tertahan di Bank Banten, mereka adalah dana BLUD RSUD Banten, dana BLUD RSUD Malingping, dana Kas Bendahara Pengeluaran OPD, dana Kas Bendahara Sekolah (Dana BOS).
Selanjutnya ada Dana Bagi Hasil Pajak 8 Kabupaten Kota Bulan Februari 2020, Dana KONI Banten, Dana RKUD Pemprov Banten. Jika ditotal keseluruhan dana yang mengendap mencapai Rp350 miliar. (luthfi/contributor/tha)