SERANG, POSKOTA.CO.ID - Pengembalian ratusan miliar dana milik pemerintah yang hingga kini masih mengendap di Bank Banten terus menjadi tanda tanya besar.
Persoalan yang muncul bukan lagi perkara siapa yang harus bertanggungjawab, tetapi lebih kepada mampukah dana ratusan miliar tersebut dikembalikan.
Sebab, sebagian besar Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten mengakui ini merupakan tanggungjawab direksi Bank Banten sebagai bank penyalur yang harus mencairkan dana tersebut.
Sementara di sisi lain, jajaran direksi diduga terus berupaya melakukan lobi kepada delapan Kabupaten dan Kota agar dana yang mengendap di Bank Banten bisa dijadikan piutang atau penambahan penyertaan modal.
Praktisi perekonomian Ojat Sudrajat menilai, direksi Bank Banten jangan bersikap egois dengan seenaknya ingin kembali melakukan konversi dana pemerintah.
Sebab, diakui Ojat, dalam kondisi Pandemi seperti ini, dirinya yakin seluruh daerah di Provinsi Banten sedang membutuhkan dana tersebut, bahkan mungkin sebagian dari mereka sedang menunggu proses pengembalian.
"Untuk itu hal ini jelas menjadi tanggungjawab dari Manajemen Bank Banten. Dan yang sangat ironi adalah dana BLUD RSUD Banten dan BLUD RSUD Malingping yang nilainya lebih dari Rp30 Miliar juga tertahan di Bank Banten," ucapnya, saat dihubungi, Senin (25/1/2021).
Ojat melanjutkan, hal ini tentunya akan mengganggu operasional dari kedua RSUD tersebut, mengingat di musim Covid-19 ini lonjakan pasien yang terus meningkat akan sangat membutuhkan biaya yang juga cukup besar.
"Selain itu ada juga dana Bagi Hasil Pajak Provinsi Banten (BHPP) bulan Februari 2020, yang nilainya mencapai Rp181 miliar yang tidak bisa dicairkan di Bank Banten," katanya.
Baca juga: APBD Rp170 Triliun Masih Mengendap di Bank, Bamsoet Minta Segera Direalisasikan
Selanjutnya, Ojat melanjutkan, ada dana Bendahara Pengeluaran OPD Pemprov Banten yang juga danannya turut tertahan sebesar Rp105 miliar, tapi sayangnya Pemprov Banten tidak terbuka OPD mana saja yang dananya tertahan.