JAKARTA - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali membongkar dengan membekuk sindikat pemalsu surat keterangan hasil swab antigen dan tes swab PCR Covid-19. Hasil swab palsu tersebut dijual lewat sosial media (medsos) digunakan untuk penerbangan.
Kali ini petugas mengamankan 8 tersangka, terdiri dari 5 Laki-laki dan 3 perempuan. Para tersangka ditangkap di kawasan Jalan Margonda Raya No. 224 Kec. Beji Kota Depok, Jawa Barat, pada Senin (18/1/2021).
Ke delapan ditangkap, adalah RSH, 20, RHM 22, IS, 23, MA,25, SP, 38, AY, 29, Y, 23, dan DM anak dibawah umur. Aksi tersebut mereka lakukan dalam 2 bulan terakhir dengan harga Rp 500 ribu hingga Rp 900 ribu.
Baca juga: Polresta Bandara Soekarno-Hatta Bongkar Sindikat Pemalsuan Surat Swab PCR, 15 Pelaku Ditangkap
Dari tangan para tersangka petugas menyita seperangkat komputer, 2 surat hasil pemeriksaan laboratorium Klinik Denti Sari. Kemudian 5 handphone, laptop, printer, dan screenshot bukti transfer M-banking BCA.
"Mereka ini sebagai pembuat, penjual dan pembeli surat hasil swab palsu yang digunakan untuk penerbangan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/1/2021).
Dikatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi yang beredar di media sosial Facebook dengan nama akun redy1109
Baca juga: Mematok Harga Rp650 Ribu, 3 Mahasiswa Pemalsu Surat Hasil Swab PCR Ditangkap Polda Metro Jaya
menawarkan rapid tes antigen, rapid tes antibody dan swab PCR Covid-19 dengan biaya Rp 500 ribu sampai Rp 900 ribu.
Selanjutnya Tim Opsnal Unit 3 Subdit Jatanras dipimpin Kompol Abdul Rahim melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, sehingga pada Senin (18/1/2021) menciduk 4 orang, yaitu RSH, RHM, IS dan DM.
"Mereka ini sebagai pelaku pemalsuan surat hasil rapid tes antigen Covid-19 tanpa melalui prosedur tindakan pengambilan spesimen pasien dengan menggunakan kop surat Klinik Denti Sari," tukas Yusri.
Baca juga: Komplotan Pemalsu Hasil Swab PCR Dibekuk Polisi, Satu Diantaranya Mahasiswa Kedokteran
Yusri menyebutkan, diawali dari tersangka IS dan DM memesan surat keterangan hasil rapid tes antigen dan antibody kepada RSH yang digunakan untuk persyaratan perjalanan keluar kota.
Tersangka RSH yang bertugas sebagai pelaksana farmasi di bagian farmasi Klinik Denti Sari mengcopy draft surat hasil test yang ada di Klinik Denti Sari kemudian RSH mengirim draft tersebut ke tersangka RHM untuk diisi data pemesan.
Setelah terisi data pemesan, tersangka RSH mencetak surat tersebut lalu mencantumkan hasil pengecekan/swab non reaktif menggunakan tulisan tangan ditandatangani dan di stempel oleh RSH atas nama pemeriksa di Klinik Denti Sari.
Baca juga: Sempat Bikin Heboh, Pelaku Wanita Mesum di Halte Bus Senen Ditangkap
Kemudian, jelas Yusri tersangka RSH menyerahkan surat tersebut ke tersangka IS.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan mengamankan kembali 4, tersangka lain, yaitu MA, AY, Y dan SP.
Mereka diduga pelaku pemalsuan surat keterangan hasil swab PCR Covid-19 atas nama SP dengan kop surat laboratorium FASTLAB.
Baca juga: Ya Ampun, Song Yoo Jung Dikabarkan Meninggal Dunia Karena Bunuh Diri
Tersangka, Y kata Yusri merupaka karyawan PT. Inti Dharma Global Indo yang bertugas sebagai Admin Server Database FASTLAB, aplikasi FASTLAB dan aplikasi Cristal Mix di
laboratorium FASTLAB. Ia mengakses sendiri database dan kedua aplikasi tersebut tanpa izin mengeluarkan swab tes PCR Covid-19 dengan hasil negatif. (Ilham/win)