Polda Metro Jaya Bekuk 8 Orang Sindikat Pemalsu Hasil Swab Covid-19 yang Menawarkan di Sosmed Rp900 Ribu

Senin 25 Jan 2021, 16:26 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memeriksa tersangka sindikat pemalsu hasil swab Covid-19

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memeriksa tersangka sindikat pemalsu hasil swab Covid-19

Baca juga: Komplotan Pemalsu Hasil Swab PCR Dibekuk Polisi, Satu Diantaranya Mahasiswa Kedokteran

Yusri menyebutkan, diawali dari tersangka IS dan DM memesan surat keterangan hasil rapid tes antigen dan antibody kepada RSH yang digunakan untuk persyaratan perjalanan keluar kota. 

Tersangka RSH yang bertugas sebagai pelaksana farmasi di bagian farmasi Klinik Denti Sari mengcopy draft surat hasil test yang ada di Klinik Denti Sari kemudian RSH mengirim draft tersebut ke tersangka RHM untuk diisi data pemesan. 

Setelah terisi data pemesan, tersangka RSH mencetak surat tersebut lalu mencantumkan hasil pengecekan/swab non reaktif menggunakan tulisan tangan ditandatangani dan di stempel oleh RSH atas nama pemeriksa di Klinik Denti Sari.

Baca juga: Sempat Bikin Heboh, Pelaku Wanita Mesum di Halte Bus Senen Ditangkap

Kemudian, jelas Yusri tersangka RSH menyerahkan surat tersebut ke tersangka IS. 

Selanjutnya tim melakukan pengembangan mengamankan kembali 4, tersangka lain, yaitu MA, AY, Y dan SP.

Mereka diduga pelaku pemalsuan surat keterangan hasil swab PCR Covid-19 atas nama SP dengan kop surat laboratorium FASTLAB.

Baca juga: Ya Ampun, Song Yoo Jung Dikabarkan Meninggal Dunia Karena Bunuh Diri

Tersangka, Y kata Yusri merupaka karyawan PT. Inti Dharma Global Indo yang bertugas sebagai Admin Server Database FASTLAB, aplikasi FASTLAB dan aplikasi Cristal Mix di 

laboratorium FASTLAB. Ia mengakses sendiri database dan kedua aplikasi tersebut tanpa izin mengeluarkan swab tes PCR Covid-19 dengan hasil negatif. (Ilham/win)

Berita Terkait

News Update