LEBAK, POSKOTA.CO.ID – Jajaran Satuan Lalu Lintas ( Sat Lantas) Polres Lebak Polda Banten berhasil menggagalkan aksi balap liar dengan mengamankan empat unit sepeda motor modifikasi di Jalan R.T. Hardiwinangun dan Jalan Multatuli, Rangkasbitung, Senin (25/1/2021).
Ke empat unit motor tersebut diamankan oleh pihak Sat Lantas yang saat itu tengah melakukan patroli rutin antisipasi balapan liar yang mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (Kamseltibcar) Lantas di ruas jalan tersebut.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Ade Mulyana melalui Kasat Lantas AKP Try Wilarno mengatakan, ruas jalan tersebut memang kerap digunakan untuk balapan liar.
Baca juga: Warga Keluhkan Jalan Raya Parung-Ciputat jadi Ajang Balap Liar
Maka dari, pihaknya selalu menggencarkan patroli guna mengantisipasi aksi balapan yang dilakukan oleh para remaja tanggung tersebut.
"Sepeda Motor diamankan ketika Personil Sat Lantas sedang Patroli rutin Laka Lantas dan Balap Liar pada jam-jam rawan di wilayah hukum Polres Lebak," kata Kasatlantas.
Dikatakannya, pihaknya hanya mengamankan empat unit sepeda motor, sedangkan para pemilik sepeda motor tersebut kabur meninggalkan sepeda motor hasil modifikasi tersebut.
Baca juga: Jalan Pangeran Antasari Dijadikan Ajang Balap Liar, Polisi Gelar Razia 32 Motor Dikandangkan
Adapun motor yang berhasil diamankan yakni dua unit motor Yamaha Vega tampa nomer polisi (Nopol), Yamaha Mio tampa Nopol, dan Tosa tanpa nopol.
"Kendaraan tersebut pada saat diamankan oleh anggota Satlantas ditinggal pergi oleh pemiliknya. Dilihat dari Kondisi fisik kendaraan tersebut diduga digunakan untuk balapan. Selanjutnya kendaraan tersebut diamankan di kantor Satlantas Polres Lebak," katanya.
Ia mengatakan, ke empat motor tersebut dapat diambil kembali, jika pemilik motor tersebut bisa memperlihatkan surat-surat kendaraannya ke unit Lantas di Mapolres Lebak.