LEBAK, POSKOTA.CO.ID – Satgas Penanganan Covid-19 Lebak yang terdiri dari Petugas gabungan Satpol-PP, dan TNI/Polri memberikan sanksi sosial terhadap 36 warga Lebak yang terjaring Operasi Yustisi yang digelar pada Minggu (25/1/2021) malam.
Mereka diberikan sanksi dikarenakan kedapatan tidak menggunakan masker yang merupakan protokol kesehatan yang wajib diterapkan ketika beraktivitas diluar rumah.
Kepala Kepala Seksi Trantibum Satpol PP Lebak, Anna Wahyudin mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mengatakan, sanski sosial yang diberikan seperti membacakan poin-poin Pancasila, dan lagu nasional kebangsaan Indonesia.
"Kita data para pelanggar tersebut dan memberikan sanksi sosial kepada mereka. Hal tersebut kita lakukan untuk memberikan efek jera kepada mereka yang membandel," kata Anna kepada Pos Kota, Senin (25/1/2021).
Baca juga: Melintas Tanpa Masker di Jalan Walang, 8 Warga Mendapat Sanksi Sosial
Ia mengatakan, Satgas Covid-19 Lebak sendiri akan terus melakukan operasi yustisi, guna mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
"Sampai masyarakat sadar dan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)," kata Anong sapaan akrab Anna Wahyudian.
Dikatakanya, tingkat kesadaran masyarakat sendiri terhadap penerapan protokol kesehatan masihlah rendah, dengan masih ditemukan masyarakat yang abai terhadap protokol kesehatan.
Untuk itu, dirinya mengimbau masyarakat untuk selalu memerhatikan protokol kesehatan dan menerapkan pola hidup 4 M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumumanan.
Baca juga: Gak Pakai Masker dan Langgar Protokol Kesehatan, 34 Warga Koja Jakarta Utara Disanksi Sosial
Hal tersebut perlu dilakukan guna memutus rantai penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Lebak.