JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Operasi Tertib Masker (Tibmask) yang digelar di depan Kantor Kecamatan Koja, Jalan Mahoni Lontar, Kelurahan Lagoa, Koja, Jakarta Utara, Jumat (18/12, menjaring 34 warga pelanggar protokol kesehatan.
Puluhan warga tersebut dikenakan sanksi sosial dengan membersihkan lingkungan sekitar.
Komandan Satpol PP Kecamatan Koja, Roslely Tambunan mengatakan, Operasi Tibmask ini melibatkan aparat gabungan mulai dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Koja, Satuan Pelaksana Dinas Perhubungan Kecamatan Koja, dan TNI-Polri.
Baca juga: Gelar Operasi Kemanusiaan, Polrestra Bandara Temukan 15 Pelanggar Protokol Kesehatan
"Mereka tidak mengenakan masker saat berada di luar rumah. Rata-rata mereka adalah pengemudi dan penumpang sepeda motor," kata Lely saat dikonfirmasi, Jumat (18/12/2020).
Dijelaskannya, sanksi sosial yang dikenakan yakni berupa membersihkan fasilitas umum di sekitar lingkungan Kantor Kecamatan Koja.
Petugas juga mendata kartu identitas pelanggar untuk memastikan tidak lagi melanggar protokol kesehatan.
Baca juga: Ada Ribuan Pelanggar Protokol Kesehatan di Kepulauan Seribu, Kebanyakan Tak Pakai Masker
"Kami mendata dan memberikan sanksi sosial kepada pelanggar berupa menyapu lingkungan kantor kecamatan," jelasnya.
Dia menghimbau agar warga Jakarta Utara, khususnya warga Kecamatan Koja untuk selalu menerapkan protokol kesehatan 3M (Memakai masker, Menjaga jarak, dan Mencuci tangan) kapan pun dan dimana pun berada.
"Kami tidak akan berhenti menghimbau dan menindak pelanggar protokol kesehatan demi kemanusiaan bersama," tutupnya. (yono/tri)