Dua Pekan PSBB Ketat, Satpol PP Tindak 121 Tempat Usaha di Jakarta Timur

Minggu 24 Jan 2021, 18:02 WIB
Ilustrasi tempat usaha ditutup.(dok)

Ilustrasi tempat usaha ditutup.(dok)

Bahkan ada satu tempat usaha yang ditindak karena menimbulkan kerumunan.

"Kalau yang membuat kerumunan langsung kami tindak tegas dengan menyegel tempat usaha tersebut," terangnya.

Dari jumlah tersebut, sambung Budhy, pelanggaran tertinggi berada di kawasan Pulogadung karena banyaknya rumah makan di kawasan tersebut.

Baca juga: Di Sidang Praperadilan HRS, Saksi Ahli Polda Metro Jaya Sebut Aturan PSBB Termasuk Dalam Kekarantinaan Kesehatan

Sementara untuk perkantoran, telah memberi sanksi penutupan sementara selama 3x24 jam.

"Kalau untuk perkantoran ada dua, salah satunya ada di Matraman. Karena melanggar protokol kesehatan selama PSBB ketat, jadi kami segel 3x24 jam," ungkapnya.

Atas hal ini, Budhy berharap para pemilik usaha maupun perkantoran lebih patuh pada protokol kesehatan guna kebaikan bersama.

Baca juga: Pemkot Tangerang Respon Positif Pelaksanaan PSBB Jawa-Bali

Pasalnya, hal itu juga demi kesehatan kita semua ditengah pandemi Covid-19 yang hingga kini masih melanda. "Petugas kami pun tak akan lelah untuk terus memberikan pengawasan ekstra," pungkasnya. (ifand/tri)

Berita Terkait
News Update