Aksinya Terekam CCTV, Maling HP Dibekuk Polisi

Minggu 24 Jan 2021, 09:28 WIB
Tersangka maling hp di Tanjung Priok, Jakarta Utara. (ist)

Tersangka maling hp di Tanjung Priok, Jakarta Utara. (ist)

Atas perbuatannya Dandi dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana, dengan ancaman 5 tahun penjara. (yono/ys)

Berita Terkait

News Update