Syarat dan Cara Membuat KIS, Masihkah Warga Harus Antre?

Sabtu 23 Jan 2021, 08:48 WIB
Kartu Indonesia Sehat. (ist)

Kartu Indonesia Sehat. (ist)

7. Melampirkan surat pengantar dari puskesmas.

Baca juga: Anggota DPRD Depok: Kasihan Ibu-ibu Sudah Antre Sejak Subuh di Dinsos Tapi Belum Dapat KIS

Cara Membuat Kartu KIS 

1. Menyiapkan KTP masing masing anggota keluarga yang namanya tercantum di Kartu Keluarga.

2. Menyiapkan fotocopy dan yang asli Kartu Keluarga.

3. Membuat surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat.

4. Kemudian pergilah ke puskesmas dan mintalah surat pengantar pendaftaran KIS sebagai peserta PBI.

5. Selanjutnya datang langsung ke kantor BPJS terdekat dan ambil nomor antrian.

6. Setelah pemohon dipanggil berikan dokumen yang sudah kalian siapkan kepada petugas BPJS.

7. Setelah itu pemohon akan diberikan formulir pendaftaran yang wajib kalian isi dengan benar.

8. Kemudian berikan formulir pendaftaran yang sudah kalian isi tadi kepada petugas, lalu kalian akan dimintai untuk menunggu proses pencetakan kartu KIS.

9. Setelah itu kalian akan dipanggil kembali untuk mengambil kartu KIS. (ruh)

News Update