Polri Hanya Terima Surat Tembusan dari Komnas HAM, Hasil Investigasi 6 Laskar FPI Dipegang Presiden

Jumat 22 Jan 2021, 19:11 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.

Dalam temuan Komnas HAM menyimpulkan bahwa pelanggaran HAM yang dilakukan oleh kepolisian tersebut berupa unlawful killing, atau perampasan hak hidup dengan cara kekerasan dan kekuatan berlebih-lebihan dalam penegakan hukum. 

Namun disebutkan, 6 anggota FPI meninggal dunia dalam dua peristiwa yang berbeda, meski masih dalam satu rangkaian. (ilham/win)

Berita Terkait

News Update