Dalam temuan Komnas HAM menyimpulkan bahwa pelanggaran HAM yang dilakukan oleh kepolisian tersebut berupa unlawful killing, atau perampasan hak hidup dengan cara kekerasan dan kekuatan berlebih-lebihan dalam penegakan hukum.
Namun disebutkan, 6 anggota FPI meninggal dunia dalam dua peristiwa yang berbeda, meski masih dalam satu rangkaian. (ilham/win)