JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalukan rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Rabu (20/1/2021) lalu membahas program prioritas pendidikan, di antaranya realisasi APBN Kemendikbud Tahun Anggaran (TA) 2020, persiapan program dan anggaran Kemendikbud TA 2021.
Selain itu, mengangkat isu-isu strategis lainnya seperti Asesmen Nasional, persiapan pembelajaran tatap muka, serta Bantuan Subsidi Upah Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Dibahas pula perkembangan penyusunan Revisi Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
"Alhamdulillah, TA 2020 kita bisa merealisasikan 91,61 persen," kata Pelaksana tugas (plt.) Sekretaris Jenderal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Ainun Na’im, Jumat (22/1/2021).
Baca juga: Kalangan Komisi X DPR Menilai Kemendikbud Telah Mencapai Keberhasilan Luar Biasa
Ia mengatakan, terjadi perubahan terkait program dan anggaran Kemendikbud TA 2021. Hal tersebut dikarenakan Kemendikbud mengalami reorganisasi di lingkup internal serta sebagai bentuk respon kementerian menyikapi pandemi Covid-19.
Ainun Na’im menyampaikan, tahun 2021 perfoma Kemendikbud dinilainya lebih siap karena proses restrukturisasi sudah selesai.
Selain itu, di tahun ini juga Kemendikbud akan selesai menetapkan berbagai pejabat pelaksana untuk perbendaharaan.
"Kami juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Anggaran, alhamdulillah tidak ada pemotongan, hanya refocussing sehingga kegiatan-kegiatan kita lebih optimal dan tepat sasaran," ucapnya.
Baca juga: Sukses Jalankan Pendidikan Vokasi, Kemendikbud Ganjar Alfamart Penghargaan
Untuk diketahui, pagu anggaran pendidikan memang 20 persen dari APBN, yaitu sebesar Rp 550 triliun. Namun, Kemendikbud mengelola sebanyak 14,8 persen atau sekitar Rp 81,5 triliun.
Sesuai amanat undang-undang, anggaran pendidikan turut dikelola oleh berbagai kementerian/lembaga lainnya yang menjalankan fungsi pendidikan seperti Kementerian Agama (Kemenag).
Sejalan dengan itu, Undang-undang Pemerintahan Daerah juga mengamanatkan bahwa anggaran pendidikan ditransfer ke daerah secara langsung. Anggaran tersebut terdiri dari Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus.
Adapun proporsi terbesar anggaran yang dikelola Kemendikbud yaitu Pendanaan Wajib sebesar Rp 31,13 triliun. Anggaran itu untuk membiayai Program Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Pintar Kuliah, tunjangan guru non PNS, Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) dan Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum (BPPTN-BH) Pendidikan Tinggi. (rizal/tha)