Bahaya Zat BPA pada Plastik, BPOM Diminta Atur Pencatuman Label Peringatan

Jumat 22 Jan 2021, 21:29 WIB
Ketum Perkumpulan JPKL, Roso Daras. (mia)

Ketum Perkumpulan JPKL, Roso Daras. (mia)

"Saat ini yang sedang disorot adalah kemasan galon guna (isi) ulang air minum. Mengapa galon guna (isi) ulang ? karena ternyata tanpa disadari kemasan galon guna (isi) ulang adalah kemasan plastik yang mengandung BPA yang mendominasi konsumsi air minum yang banyak dikonsumsi oleh segala usia setiap hari. Hal tersebut perlu kita pahami dan tindak lanjuti untuk melindungi konsumen bayi, balita dan janin Ibu hamil Indonesia," tambahnya.

Mengenai bahaya kandungan BPA sudah tidak perlu kita perdebatkan lagi, karena sudah banyak penelitian dan regulasi yang mengatur BPA ini di beberapa negara. Walaupun BPOM telah mengatur batas persyaratan Artikel Monomer Bisfenol A (BPA) pada kemasan yang diperkenankan yaitu 0,6 bpj, maka sebaiknya untuk konsumsi bayi, balita dan janin ibu hamil adalah tidak kompromi atau Zero paparan BPA, untuk adanya batas syarat kandungan BPA. 

Baca juga: YLKI Desak Presiden Jokowi Bebaskan Daerah Karantina Wilayah

Roso juga menyampaikan bahwa ada hubungannya antara botol bayi dengan sumber air yang dikonsumsi oleh bayi, balita dan ibu hamil adalah sebagai berikut. Jika Botol atau wadah minuman untuk usia rentan tersebut telah Bebas BPA, kemudian kemasan susu juga sudah bebas mengandung BPA, tetapi sumber air dari kemasan galon guna (isi) ulang masih mengandung BPA, walaupun ada batas syarat kandungan 0,6 bpj, dapat dibayangkan dugaan atau kemungkinan terpaparnya BPA pada usia rentan tersebut, dan tentu saja hal ini tidak bisa ditolerir.  

Selain mengirim surat kepada Badan POM juga mengirimkan tembusannya kepada Badan Standarisasi Nasional, Kementrian Perindustrian Republik Indonesia dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). (mia/ys)

Berita Terkait

News Update