Ketum Perkumpulan JPKL, Roso Daras. (mia)

Uncategorized

Bahaya Zat BPA pada Plastik, BPOM Diminta Atur Pencatuman Label Peringatan

Jumat 22 Jan 2021, 21:29 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua Umum Perkumpulan Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL), Roso Daras, berkirim surat kepada Kepala Badan POM, Penny K. Lukito MCP.

Surat tersebut berisi Permohonan Terhadap Perka BPOM untuk Mengatur Pencantuman Peringatan Konsumen Pada Kemasan Plastik Makanan & Minuman Mengandung BPA.

"Jadi kami berkirim surat juga sekaligus memperkenalkan diri sebagai organisasi jurnalis yang sedang fokus menyoroti Isu Kemasan Plastik yang mengandung BPA yang berbahaya bagi kesehatan bayi, balita dan janin pada  ibu hamil," ucap Roso Daras, Jumat (22/1/2021).

Baca juga: Cegah Penyebaran Corona, Pos Kesehatan Pulau Pari Disemprot Disinfektan

Roso menyampaikan dalam surat itu mengenai bahaya BPA bagi usia rentan tersebut sebenarnya sudah ada sejak tahun 2010. 

Dunia kesehatan telah mengimbau agar kemasan yang mengandung BPA yang bersentuhan langsung dengan makanan dan minuman yang akan dikonsumsi oleh bayi, balita dan janin yang dikandung oleh ibu hamil sebaiknya dihindari, karena dapat mengganggu kesehatan seperti pertumbuhan hormonal sampai kanker di kemudian hari.

Bahkan di beberapa negara seperti di negara Eropa, sebagian peraturan federal negara Amerika, negara-negara di Asia telah melarang penggunaan kemasan plastik yang mengandung BPA melalui regulasi yang berkaitan dengan bayi dan balita. 

Baca juga: Pemerintah Berharap Program Sembako Bantu Kurangi Stunting

Roso Daras juga menyampaikan penyesalan atas sikap ASPADIN yang menekan pihak media untuk menghapus atau menurunkan berita yang memuat bahaya BPA. Kenapa hal itu disampaikan kepada BPOM sebab isi surat  ASPADIN kepada media-media berlindung pada legalitas BPOM dan SNI serta Kemenperin RI dengan menyampaikan bahwa Bahaya BPA adalah Hoax. Sungguh suatu hal yang sangat tidak terpuji. 

Galon Isi Ulang

Menurut Roso, adanya kemudahan akses informasi kesehatan yang didapat dari media internasional dan nasional saat ini, konsumen mulai peka terhadap bahaya BPA dalam kemasan makanan dan minuman.

"Saat ini yang sedang disorot adalah kemasan galon guna (isi) ulang air minum. Mengapa galon guna (isi) ulang ? karena ternyata tanpa disadari kemasan galon guna (isi) ulang adalah kemasan plastik yang mengandung BPA yang mendominasi konsumsi air minum yang banyak dikonsumsi oleh segala usia setiap hari. Hal tersebut perlu kita pahami dan tindak lanjuti untuk melindungi konsumen bayi, balita dan janin Ibu hamil Indonesia," tambahnya.

Mengenai bahaya kandungan BPA sudah tidak perlu kita perdebatkan lagi, karena sudah banyak penelitian dan regulasi yang mengatur BPA ini di beberapa negara. Walaupun BPOM telah mengatur batas persyaratan Artikel Monomer Bisfenol A (BPA) pada kemasan yang diperkenankan yaitu 0,6 bpj, maka sebaiknya untuk konsumsi bayi, balita dan janin ibu hamil adalah tidak kompromi atau Zero paparan BPA, untuk adanya batas syarat kandungan BPA. 

Baca juga: YLKI Desak Presiden Jokowi Bebaskan Daerah Karantina Wilayah

Roso juga menyampaikan bahwa ada hubungannya antara botol bayi dengan sumber air yang dikonsumsi oleh bayi, balita dan ibu hamil adalah sebagai berikut. Jika Botol atau wadah minuman untuk usia rentan tersebut telah Bebas BPA, kemudian kemasan susu juga sudah bebas mengandung BPA, tetapi sumber air dari kemasan galon guna (isi) ulang masih mengandung BPA, walaupun ada batas syarat kandungan 0,6 bpj, dapat dibayangkan dugaan atau kemungkinan terpaparnya BPA pada usia rentan tersebut, dan tentu saja hal ini tidak bisa ditolerir.  

Selain mengirim surat kepada Badan POM juga mengirimkan tembusannya kepada Badan Standarisasi Nasional, Kementrian Perindustrian Republik Indonesia dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). (mia/ys)

Tags:
Zat BPABPA pada PlastikJPKLLabel PeringatanPencatuman Label PeringatanbpomBPAPlastik

Reporter

Administrator

Editor