JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pedagang ikan di Pasar Ikan Modern Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara meminta pengelola pasar untuk menyesuaikan tarif sewa yang ada selama ini.
Pasalnya, omset para pedagang pada kondisi Covid-19 saat ini menurun karena berkurangnya pembeli yang datang.
"Sejak covid 19, pembeli yang datang sangat merosot sehingga omset kita menurun hingga 40 persen, karenanya kita meminta kebijakan Perum Perindo untuk menurunkan tarif sewa lapak agar para pedagang ikan disini bisa bertahan berjualan," ujar Ketua Perkumpulan Pedagang Hasil Laut Muara Baru (Phalpim) Yayat Hidayat kepada wartawan, Kamis (21/1/2021).
Baca juga: Hasil Tangkapan Minim, Pedagang Ikan TPI Karangantu Beli Ikan ke Jakarta
Yayat menuturkan, untuk tarif sewa lapak pengelola menetapkan sebesar Rp440 ribu rupiah setiap bulannya, ditambah tarif air asin Rp 28.250, dan air tawar sebesar Rp 30.250.
"Tarif sebesar itu sangat berat sekali bagi kita, karenanya banyak para pedagang ikan yang mengaku tak sanggup bayar tarif sewa, dan terancam disegel," terang Yayat.
Sebagai Ketua, ia mengaku sudah menyampaikan keluhan dari para pedagang ini kepada pengelola, namun sayangnya hingga kini belum ditanggapi.
Baca juga: 80 Pedagang Ikan Hias Harap-harap Cemas Tunggu Hasil Swab Test Corona
Dirinya berharap agar segala permasalahan yang banyak di keluhkan para pedagang bisa di selesaikan dengan duduk bersama, agar ada solusi yang terbaik.
"Tentunya dengan semua pihak terkait, terutama KKP (Kementrian Kelautan dan Perikanan), Pemilik gedung dan Perindo selaku pengelola" kata dia.
Kalau bisa pintanya, Pengelola ataupun KKP sebagai pemilik gedung termasuk para pedagang (Phalpim) di tengah wabah Covid-19 ini agar bahu membahu untuk lebih mengutamakan kesehatan dan juga keselamatan kerja.
Baca juga: Ini Kiat Iman, Pedagang Ikan Jatinegara Hindari Kerumunan
"Serta lebih menghargai nyawa sesama manusia, siapapun yang ada PIM (Pasar ikan Modern) sehingga pasar bisa lebih maju ke depan dengan ridho dan kasih sayang Allah Ta'ala," ungkapnya.
Yayat yang mengatasnamakan Pedagang Hasil Laut Pasar Modern (Phalpim) yang beralamatkan di Gedung Pasar ikan modern muara baru lantai 2 Penjaringan, Jakarta Utara, dengan SK. kemkumham no Ahu-0010109.AH.01.07.Tahun 2020, mempunyai harapan segala keluh kesah semua pedagang ikan agar bisa secepatnya di tindak lanjuti.
Karena menurut dia,gedung PIM di bangun dan di resmikan oleh Pesiden,dan semoga sebesar besarnya bisa untuk kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: Biar Bau Amis, Pedagang Ikan Bisa Rebut Bini Tukang Parkir
"Kami juga pedagang hasil laut pasar modern (phalpim) berterima kasih atas bantuan yang diberikan oleh Menteri KKP, pada saat lalu yang bisa membuat sedikit meringankan dan membantu para pedagang ketika berada di tengah tengah wabah covid 19," pungkasnya. (yono/tri)