Petugas Inafis Polres Metro Depok melakukan olah TKP di lokasi kejadian ruko pengusaha emaa LM tertipu. (Angga)

Kriminal

Pasutri di Depok Menipu Pengusaha Emas dengan Mengunci di Toko dan Membawa Kabur Logam Mulia Senilai Rp300 Juta

Kamis 21 Jan 2021, 17:38 WIB

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Seorang pengusaha emas logam mulia (LM) di Depok, menjadi korban penipuan pasangan suami istri modus berpura-pura memesan LM kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Kapolsek Sukmajaya Kompol Ibrahim Joao Sadjab mengatakan peristiwa kasus penipuan dan penggelapan perhiasan Logam Mulia (LM) ini terjadi pada Rabu (20/1/2021) sekitar pukul 15.30 WIB dengan pelapor Cory Rahmat (31), warga Mekarjaya, Sukmajaya, Kota Depok.

"Modus pelaku dari laporan korban mengaku sebagai pasangan suami istri. Mencoba CoD memesan sebanyak 6 lempeng logam mulia masing-masing seberat 50 gram total mencapai 300 gram senilai Rp300 juta," ujarnya Kapolsek.

Baca juga: Buruh Ngaku Ajun Komisaris Polisi, Dicokok Tim Tiger Jakarta Utara Karena Menipu

Hal itu disampaikan kepada Poskota usai melakukan olah TKP kejadian di ruko Jalan Proklamasi No. 137, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kamis (21/1/2021) siang.

Mantan Wakapolsek Pondok Aren ini mengungkapkan, pertama pelaku membeli logam mulia seberat 50 gram di toko Emas Diamond milik korban daerah Pasar Agung,  Depok 2 Timur, pada Senin (18/1/2021)  sekitar pukul 17.00 WIB.

"Pelaku mencoba membeli LM di toko korban sebagai pemancing membuat percaya. Beberapa kemudian,  tepatnya Rabu (20/1/2021) sekitar pukul 12.00 WIB pelaku memesan dengan cara COD di TKP,” katanya.

Baca juga: Gondol 500 Gram Emas dan Uang Rp300 Juta dari Toko Emas di Lebak, Pelaku dan Penadah Diringkus

Pelaku memancing korban agar percaya, yakni memintah logam mulia yang dipesan, katanya untuk diperlihatkan kepada istrinya. Pemilik percaya saja, logam mulia dibawa keluar, ternyata pelaku lantas mengunci toko, dan kabur membawa logam mulia senilai Rp300 juta.

“Korban datang berdua dengan adiknya, sesampai di ruko pelaku meminta Logam mulia dengan alasan untuk dilihatkan kepada istri di luar toko. Setelah itu saat korban lengah,  dikunci dari luar ruko,  pelaku  kabur membawa logam mulia seberat 300 gram senilai Rp. 300 juta," pungkasnya.

Perwira jebolan Akpol 2009 ini menambahkan proses penyelidikan di TKP tidak ada rekaman cctv.

Baca juga: Toko Emas Mulai Ramai Didatangi Warga Pemilik Perhiasan

"Pada waktu kejadian korban dikunciin dari luar ruko mencoba langsung didobrak pelaku sudah hilang bersama LM korban," tutupnya.

"Penyelidikan masih terus dilakukan. Olah TKP dari tim Inafis Polrestro Depok telah dilakukan. Selain itu sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan." (Angga/win)

Tags:
Pasutri di DepokMenipu Pengusaha EmasMengunci di TokoMembawa KaburLogam MuliaSenilai Rp300 Juta

Reporter

Administrator

Editor